Polsek Koja bongkar Prostitusi online |
Jakarta, Info Breaking News - Polsek Koja, Jakarta Utara, membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan pasangan suami istri. Pasangan suami-istri yang diamankan yakni DN dan KN. Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang pria berinisial S. Ketiga pelaku ini, kata Cahyo, merupakan penyedia PSK.
Dalam kasus tersebut, kepolisian turut mengamankan 7 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku.
Para remaja yang dijadikan PSK tersebut dibawa pelaku dari wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, dari Cianjur, para korban ditampung dan dipekerjakan sebagai PSK di sebuah tempat kos di wilayah Koja.
"Rata-rata korban dari Cianjur. Mereka sengaja direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang mana kos tersebut disediakan para pelaku," ucap Cahyo dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).
Cahyo mengatakan anak-anak di bawah umur yang dijadikan PSK ini seluruhnya sudah putus sekolah. Hal ini mempermudah para tersangka membujuk mereka untuk bekerja di jakarta.
"Sampai di Jakarta mereka ditampung dan ditawarkan kepada orang yang berminat atau orang yang berbuat cabul melalui aplikasi Michat,"ujar Cahyo.
Keuntungan untuk sekali transaksi Rp 100 ribu bagi tersangka ini. Terus untuk korban juga sekitar dapat Rp 100 ribu hingga 150 ribu. Jadi mereka itu dijual sekali transaksi bisa Rp 300 ribu harganya ya," jelas Cahyo.*** Samuel Aritonang