Tin Zuraidah, istri mantan Sekretaris MA |
Saat pemeriksaan, Irene dicecar penyidik KPK mengenai dugaan adanya penerimaan sejumlah uang kepada Tin. Diduga, uang tersebut berasal dari kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016.
"Kakak kandung Tin. Irene Wijayanti diperiksa penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020) malam.
Diketahui, penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir tengah menelisik sejumlah dugaan hubungan dekat antara Tin Zuraida istri Nurhadi dengan pegawai negeri sipil bernama Kardi.
Kedekatan mereka diketahui, setelah adanya sejumlah aset milik Tin dibawah kekuasaan Kardi.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang. Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. *** Armen FS