Djoko S. Tjandra |
"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," kata Burhanuddin.
Berbicara di hadapan rapat Komisi III DPR, Senin (29/6/2020), Burhanuddin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Djoko akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. Padahal, selama beberapa waktu terakhir, pihaknya berusaha keras mencari keberadaan yang bersangkutan.
Diketahui, Djoko Tjandra masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) ketika dirinya melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009. Pengajuan PK oleh Kejagung dilakukan menyusul putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas Djoko terkait kasus korupsi cessie Bank Bali.
MA pun menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Atas perbuatannya, Djoko divonis hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 15 juta. Asetnya yang berupa uang sebesar Rp 546 miliar di Bank Bali pun dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Selanjutnya, ia diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah lantaran yang bersangkutan masih terjegal masalah hukum di Indonesia. ***Oto Geo