Benny Tjokro |
Jakarta, Info Breaking News - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Agung Firman Sampurna, Ketua BPK (Bandan Pemeriksa Keuangan ) RI mengatakan telah melaporkan tersangka Benny Tjokro ke Mabes Polri karena menuding BPK melindungi Bakrie Group dalam kasus Jiwasraya.
"Setelah konferensi pers ini, kami akan secara resmi melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro terkait dengan pencemaran nama baik ke Mabes Polri yang disinyalir melindungi Grup Bakrie milik Aburizal Bakrie," kata Agung kepada media di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ditegaskan Agung bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun terhadap kasus ini dan jelas kasus yang ditimbulkan Benny Tjokro merugikan negara.
"Untung dan rugi Benny juga kami enggak peduli. Yang jelas dia menimbulkan kerugian dan oleh karena itu ia dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Jika memiliki bukti yang lebih, ini bisa menjadi kerugian perekonomian negara," ucapnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 24 Juni 2020, Direktur Utama PT Hanson Internasional itu menyebut emiten dari grup Bakrie berkontribusi besar dalam kasus Jiwasraya.
Benny Tjokro atau Benny Tjokrosaputro menyebut Bakrie Group tidak tersentuh dari kasus itu karena "dilindungi" oleh BPK termasuk di dalamnya ketua, wakil ketua BPK.
"Seakan-akan semua saham saya atur, kalau nama perusahaan PT Bakrie Brother, masa yang atur saya, tapi memang BPK yang menutupi, yang nutupi ketua dan wakil BPK yang sudah pasti kroninya Bakrie," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada, kami akan menindaklanjuti laporan beliau dengan memproses laporan tersebut, kami akan siapkan penyidik untuk melaksanakan proses lidik dan kemudian dari hasil proses lidik akan dilakukan gelar perkara," tegasnya. *** Jeremy Foster S