SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Penganiayaan berujung pembunuhan sadis yang terjadi pada Selasa (5/5) di areal Jln. Tool menuju Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, memakan empat korban jiwa. Keempat korban diketahui adalah warga Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Melalui informasi yang dihimpun media ini, kejadian tragis tersebut berawal dari permasalahan sengketa kepemilikan tanah (Perdata) sejak tahun 2016 lalu antara keluarga Valentinus Rumangun dan Herman Rumangun yang pernah ditangani oleh Pengadilan Negeri Tual, dengan menghasilkan putusan bahwa permasalahan hanya berada dalam keluarga Rumangun, dan untuk itu, kasus tersebut akan diselesaikan secara keluarga (dikembalikan ke Ohoi/Desa).
Seakan tak puas dengan putusan pengadilan serta pendekatan kekeluargaan, menjadi pemicu insiden mengenaskan tersebut. Sekira pukul 15.00 Wit, Valentinus Rumangun, Yosefita Rumangun, Evalina Rumangun, dan Alex Sangur sementara membersihkan lahan dengan menggunakan parang untuk membuat kebun. Kemudian, datanglah Herman Rumangun dengan sekitar 10 orang lainnya menggunakan alat tajam berupa parang, tombak, dan busur anak panah dan kemudian berteriak kepada keempat orang yang sementara membersihkan lahan hingga terjadilah perkelahian dengan alat tajam.
Perkelahian tersebut mengakibatkan Valentinus Rumangun, Evalina Rumangun, Alexander Sangur, dan Herman Rumangun seketika menemui ajalnya. Satu korban, bahkan diparangi hingga kepalanya terlepas dari anggota tubuhnya, sedangkan ketiga lainnya mengalami kondisi yang hampir sama dengan luka sobek pada leher dan sobekan menganga pada anggota tubuhnya yang diakibatkan oleh benda tajam.
Sekira pukul 15.30 Wit, KA SPK bersama dengan Piket Fungsi, Kapolsek Kei Kecil dan Pers Polsek Kei Kecil mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengamanan.
Melalui informasi yang dihimpun media ini, kejadian tragis tersebut berawal dari permasalahan sengketa kepemilikan tanah (Perdata) sejak tahun 2016 lalu antara keluarga Valentinus Rumangun dan Herman Rumangun yang pernah ditangani oleh Pengadilan Negeri Tual, dengan menghasilkan putusan bahwa permasalahan hanya berada dalam keluarga Rumangun, dan untuk itu, kasus tersebut akan diselesaikan secara keluarga (dikembalikan ke Ohoi/Desa).
Seakan tak puas dengan putusan pengadilan serta pendekatan kekeluargaan, menjadi pemicu insiden mengenaskan tersebut. Sekira pukul 15.00 Wit, Valentinus Rumangun, Yosefita Rumangun, Evalina Rumangun, dan Alex Sangur sementara membersihkan lahan dengan menggunakan parang untuk membuat kebun. Kemudian, datanglah Herman Rumangun dengan sekitar 10 orang lainnya menggunakan alat tajam berupa parang, tombak, dan busur anak panah dan kemudian berteriak kepada keempat orang yang sementara membersihkan lahan hingga terjadilah perkelahian dengan alat tajam.
Perkelahian tersebut mengakibatkan Valentinus Rumangun, Evalina Rumangun, Alexander Sangur, dan Herman Rumangun seketika menemui ajalnya. Satu korban, bahkan diparangi hingga kepalanya terlepas dari anggota tubuhnya, sedangkan ketiga lainnya mengalami kondisi yang hampir sama dengan luka sobek pada leher dan sobekan menganga pada anggota tubuhnya yang diakibatkan oleh benda tajam.
Sekira pukul 15.30 Wit, KA SPK bersama dengan Piket Fungsi, Kapolsek Kei Kecil dan Pers Polsek Kei Kecil mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengamanan.