Said Didu: Saya Taat Hukum


Muhammad Said Didu
Jakarta, Info Breaking News – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengatakan dirinya akan mentaati hukum dalam memenuhi panggilan Dit Siber Bareskrim pada Senin (1/5/2020) besok.

Diketahui, Didu awalnya dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan pasal berlapis terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan.

Ketika dihubungi, kuasa hukum Didu, Helvis yang juga mengkoordinir tim pembela Didu yakni Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) memastikan pihaknya akan taat hukum.

"Saya telah ditunjuk sebagai kuasa hukumnyadan prinsipnya kita taat hukum," tegasnya.

Said dilaporkan akan diperiksa Senin esok hari setelah dipanggil berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Wadir Siber Kombes Golkar Pangarso tertanggal 28 April 2020.

Namanya ramai disebut pasca kemunculannya dalam kanal YouTube Muhammad Said Didu yang berjudul "Luhut: Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang" dan diupload pada 27 Maret.

Video berdurasi 22 menit 44 detik tersebut dianggap mencemarkan nama Luhut. Jubir Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi meminta Said Didu meminta maaf dan jika dalam 2x24 jam tidak ada permintaan maaf pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Tak ada kata maaf, Didu justru hanya mengirimkan surat klarifikasi dan menyatakan itu merupakan bentuk kritik yang ditujukan pada Luhut selama mengatasi pandemi Covid-19. Dia menilai Luhut lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan bidang investasi termasuk Ibu Kota Negara baru.

Buntutnya Said Didu pun dilaporkan ke polisi dengan sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***Samuel Art


Subscribe to receive free email updates: