Gedung Kejaksaan Agung |
Jakarta, Info Breaking News - Jaksa Agung Burhanuddin melakukan promosi melalui proses panjang dan merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan eksistensi organisasi. Rotasi itu dilakukan di sela-sela pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang dijabat oleh Setia Untung Arimuladi.
Dengan penerbitan dua Surat Keputusan Mutasi dan Promosi Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III di seluruh Indonesia.Pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 83 Tahun 2020 tertanggal 4 Mei 2020, Jaksa Agung memberhentikan dan mengangkat 37 pejabat Eselon II.
"Mulai dari jabatan koordinator, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala biro, kepala kejaksaan tinggi, direktur dan inspektur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Sedangkan pemberhentian dan pengangkatan 174 pejabat eselon III tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 tanggal 4 Mei 2020.
"Meliputi jabatan koordinator, kepala bagian tata usaha di kejaksaan tinggi, asisten, kepala sub direktorat, inspektur muda atau kepala bagian dan kepala bidang di Kejagung dan kepala kejaksaan negeri," ujar Hari.
Menurut dia, sebagaimana dikemukakan pada sambutan dalam pelatikan dan pengambilan sumpah Wakil Jaksa Agung RI dan Pejabat Eselon I, Jaksa Agung RI menuturkan, setiap alih tugas, mutasi, dan promosi hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai sebuah rutinitas dan kegiatan seremonial belaka.
"Namun lebih dari itu harus dianggap sebagai pengingat, bahwa tugas maupun jabatan yang diterima dan diserahkan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi tanggung jawab untuk diemban dan dilaksanakan dengan baik, amanah, kerja keras, penuh kesungguhan, dan keikhlasan," ujar Hari.
Jaksa Agung meminta agar pejabat yang mendapat promosi memanfaatkan dengan baik kesempatan itu dan menjadikannya sebagai ladang pengabdian, agar penegakan hukum selalu memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
"Promosi ini dilakukan secara adil tanpa ada unsur KKN dan telah melalui proses panjang dan merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan eksistensi organisasi, tegas hari
Hari mengatakan setelah melalui sebuah proses cukup panjang yang didasarkan pertimbangan matang, terukur, dan objektif, dengan memperhatikan berbagai aspek, prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas, sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang insan Adhyaksa agar dinilai patut, layak, dan tepat untuk dipercaya menduduki posisi dan kapasitas sebagai bagian dari unsur pimpinan dan pembantu pimpinan.*** Armen Foster