Jakarta, Info Breaking News – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat mendesak pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada Desember mendatang.
"Kami mengambil posisi yang sangat amat ingin mendesakkan janganlah kita teruskan untuk memaksakan penyelenggaraan ini di bulan Desember 2020," ungkap Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/5/2020).
Hadar menyebut jika tetap dilaksanakan pada bulan Desember, maka tahapan pra pemungutan suara seharusnya harus sudah dilaksanakan pada awal maupun pertengahan bulan Juni. Dalam prosesnya, tentu mau tidak mau harus melibatkan banyak pihak. Sejumlah tahapan juga membutuhkan komunikasi langsung yang berpotensi mengingkari kebijakan social distancing atau jaga jarak.Kondisi ini tentu akan berpotensi memperburuk keadaan, apalagi data perkembangan Covid-19 saat ini menunjukkan bahwa masih sangat berbahaya untuk melakukan kegiatan seperti sebelum adanya pandemi.
Hadar mengungkapkan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan pendapat terkait penundaan pilkada, namun hingga kini opininya tak juga digubris oleh DPR maupun pemerintah.
Diketahui, sebelumnya pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.
Berangkat dari hal ini, maka pria yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPU periode 2012-2017 tersebut bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil memutuskan untuk membuat gerakan penandatanganan petisi penundaan pilkada hingga tahun 2021.
"Kita betul-betul perlu menyelamatkan semua, perlu memastikan kesehatan kita semua. Kita perlu menjamin agar pilkada juga bisa dijalankan dengan tidak mengabaikan atau membiarkan risiko atau kualitasnya menurun," kata Hadar.
Petisi yang dimaksud dapat Anda akses melalui link berikut ini: http://chng.it/b7TfXpvmGg
Keputusan mengenai penundaan ini tercantum dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. Perppu ini ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020) lalu. ***Samuel Art