Pelayanan SIM dan STNK Masih Ditutup hingga 29 Juni

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
Jakarta, Info Breaking News - Pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) masih ditutup hingga 29 Juni 2020 akibat  dari ada nya pandemi covid-19 atau corona.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi mengatakan  penutupan pelayanan hingga 29 Juni 2020 Kamis (28/5/2020). 


Ramadhan menuturkan, penutupan layanan di masa pandemi Covid-19 tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020.

"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," kata dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).

Sedangkan terkait pelayanan saat New Normal, Polri sampai kini masih mengkaji mekanisme dan skenario untuk melakukan pelayanan tersebut bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ahmad menuturkan, pengkajian itu dilakukan agar dapat menyajikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan di New Normal nanti.

"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," tutup Ahmad.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara besar-besaran mengenai tatanan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. 

Dengan penerapan new normal, masyarakat dapat kembali beraktivitas, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun penerapan new normal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap produktif, tetapi aman dari Covid-19.*** Any Christmiaty J

Subscribe to receive free email updates: