Prof. Romli Atmasasmita |
Jakarta, Info Breaking News - Prof Romli Atmasasmita, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran menilai, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke instansi Polri sudah tepat berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK.
KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri menurut Prof Romly hanya melakukan koordinasi dan supervisi dengan melimpahkan kasus ke Polri, karena atas permintaan pendampingan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"KPK memberikan pendampingan atas permintaan Itjen dikbud sesuai dengan Undang-Undang KPK tahun 2019 tentang Tugas KPK. Penangkapan sudah sesuai dengan Undang-Undang KPK," kata Romli
Romli menjelaskan upaya pendampingan itu dilakukan karena Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mempunyai kewenangan pro justitia (proses hukum di tingkat penyidikan) untuk menetapkan tersangka.
Setelah melakukan upaya hukum operasi tangkap tangan (OTT), KPK melimpahkan berkas perkara ke Polri karena temuan uang sebagai barang bukti di bawah Rp1 Miliar. Pejabat Kemendikbud seperti Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tidak termasuk penyelenggara negara, sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Kasus tersebut dilimpahkan ke kepolisian sudah benar sesuai Undang-Undang KPK," tegasnya.
Dia menilai, kasus ini merupakan strategi pencegahan yang tepat dilakukan dalam rangka koordinasi dan supervisi KPK.
"Justru strategi ini menunjukkan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah melaksanakan perintah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Instruksi Presiden tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan baik," ucapnya.
Romli berharap, institusi lain seperti kementerian dan lembaga tinggi negara, dapat mengikuti atau meniru Itjen Kemendikbud.
" Inspektorat-inspektorat lain diharapkan di Kementerian/Lembaga melakukan hal yang sama. Penilaian bahwa KPK hanya berani menangani kasus-kasus kecil keliru jika hanya dilihat dari kasus ini," tegasnya.*** Armen Foster