Perwakilam anggota DPRD saat sampaikan Mosi tidak percaya |Foto: Ferry Harefa |
Nias, - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias, Alinuru Laoli dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Nias. Laporan tersebut memuat tentang mosi tidak percaya kepada Alinuru Laoli selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias, Senin (04/05/2020).
Pada lampiran laporan dan mosi tersebut tampak telah ditanda tangani oleh 15 diantara 25 orang anggota DPRD Kabupaten Nias yang terdiri dari 4 fraksi ditambah fraksi GPS.
Berikut bunyi pernyataan mosi tidak percaya anggota DPRD Kabupaten Nias kepada Alinuru Laoli selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias tersebut:
Kami yang bertandatangan di bawah ini adalah Anggota DPRD Kabupaten Nias dengan ini menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Alinuru Laoli Ketua DPRD Kabupaten Nias karena menyatakan lembaga DPRD Kabupaten Nias tidak berpendapat atas LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Nias Nomor /DPRD tertanggal 30 Maret 2020 Perihal Penyampaian Risalah Rapat dan Berita Acara Paripurna DPRD Kabupaten Nias.
Bahwa Alinuru Laoli dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias tidak cermat dan
ceroboh menyatakan DPRD Kabupaten Nias tidak berpendapat atas LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun
Anggaran 2019 sementara Nota Pengantar LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun 2019 belum terlaksana
dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) huruf (c) PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (2) huruf (c) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Nias.
Bahwa selanjutnya Alinuru Laoli dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias telah melakukan pelanggaran dimana dengan sengaja mengabaikan Pasal 97 ayat (2) huruf (c), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Pasal 79 ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Nias.
Bahwa Alinuru Laoli melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bahwa Alinuru Laoli tidak mematuhi surat Kementerian Dalam Negeri RI nomor 700/1723 OTDA tertanggal 24 maret 2020 perihal perpanjangan waktu penyerahan LKPJ hingga tanggal 30 April 2020.
Bahwa Alinuru Laoli dalam menjalankan fungsinya telah melanggar Pasal 66 ayat (4) yang bertindak sendiri tanpa melalui rapat pimpinan DPRD Kabupaten Nias.
Bahwa akibat dari tindakan Alinuru Laoli tersebut di atas maka penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah Kabupaten Nias tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Atas tindakan Alinuru Laoli Ketua DPRD Kabupaten Nias tersebut maka Anggota DPRD Kabupaten Nias menyatakan mosi tidak percaya kepada Alinuru Laoli sehingga dengan demikian segala rapat-rapat di DPRD Kabupaten Nias yang dipimpin oleh Alinuru Laoli dan administrasi yang ditandatangani oleh Alinuru Laoli kami nyatakan tidak sah sejak pernyataan ini kami perbuat.
Seperti diberitakan sebelumnya, ke 15 anggota DPRD Kabupaten Nias tersebut menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Alinuru Laoli merupakan sebuah tindakan yang arogan dan terburu.
"Ini merupakan sikap arogansi saudara Alinuru, sehingga kami menganggap telah terjadi perampasan hak-hak Anggota DPRD dalam berpendapat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sabayuti Gulo, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias. (Ferry Harefa)