Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri |
Jakarta,Info Breaking News – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya tidak segan-segan untuk menuntut pelaku korupsi dana anggaran bencana dengan pidana mati sebagaimana tertuang di Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK akan bertindak tegas dan sangat keras terhadap pelaku korupsi terutama terhadap anggaran bencana. Tidak ada kata lain, tuntutannya pidana mati, karena salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat hukum tertinggi," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Komisi III DPR dengan pimpinan KPK, Rabu (29/4/2020).
Firli mengatakan pihaknya akan melakukan pencegahan, berkoordinasi serta memonitor penggunaan anggaran khususnya pengadaan barang/jasa. Untuk memenuhi hal ini, KPK menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pendampingan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengawasan.
KPK, lanjut Firli, juga membuat pedoman terkait pemberian dan penerimaan uang/barang guna menjamin kepastian bagi para donatur, dermawan, penyumbang untuk pengananan Covid-19.
Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait besaran alokasi anggaran penanganan Covid-19. Ini bertujuan agar KPK mengetahui persis besaran anggaran tersebut.
Tak hanya itu KPK juga turut menjalin kerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengoptimalisasikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Ini yang kita sebut dengan program utilisasi NIK," katanya. ***Oto Geo