Kantor Kepala Desa Lewuoguru II Nias | Foto: istimewa |
Nias, - Masyarakat meminta serta mengharapkan ketegasan dari pihak Panitia Perekrutan Perangkat Desa Lewuoguru II, Kecamatan Ma'u Kabupaten Nias. Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah masyarakat desa tersebut karena mereka menduga adanya upaya kecurangan yang dilakukan oleh para pelamar atau calon.
"Calon pelamar kepala dusun 2, YH diduga curang saat menyerahkan berkas lamaran kepada panitia. Dia menyerahkan SK keanggotaan organisasi pemuda BNKP SADARKRIS, dengan tujuan agar dia unggul pada penilaian," beber Warga yang merasa keberatan, LH kepada Wartanias.com di Gunungsitoli, Selasa (28/04/2020).
Bahkan pada saat itu, lanjut LH, panitia sempat menyatakan bahwa hasil atau pemenang dari penjaringan tersebut adalah YH karena memiliki nilai/poin lebih dari pelamar lainnya.
Surat keterangan dari BPMR |
Beruntung LH dan sejumlah warga mengajukan keberatan atas hasil tersebut karena mereka telah menelusuri kebenaran SK dari YH yang ternyata tidak sah, dan harusnya tidak lagi diikutkan sebagai salah satu berkas penilaian oleh panitia penjaringan.
"SK-nya ternyata tidak sah karena hanya dikeluarkan oleh guru Jema'at (BPMJ) pada saat itu, sedangkan yang berhak memberikan SK tersebut ialah Badan Pekerja Majelis Resort (BPMR), BPMJ hanya berhak mengajukan atau mengusulkan nama, bukan memberi SK," kata LH menjelaskan.
"Dan aturan itu dibuktikan dengan surat penjelasan dari BPMR sebagai anggota PGI Resort 17," tambah LH sambil memperlihatkan surat tersebut kepada Wartanias.com.
Untuk itu, LH berharap adanya ketegasan dari pihak Panitia Penjaringan karena adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh YH sebagai pelamar dalam pemberkasan.
"Jika dari awal saja, yang bersangkutan melakukan kecurangan dan menghalalkan segala cara, apalagi nanti setelah terpilih. Untuk itu kami masyarakat meminta agar ada ketegasan dan kosekuensi dari panitia, atau pihak-pihak terkait tehadap yang bersangkutan," harap LH.
Terkait hal tersebut, Ketua Panitia Penjaringan Sudarman Halawa, saat dikonfirmasi Wartanias.com, Selasa (28/04/2020) membenarkan bahwa YH telah menyerahkan berkas itu.
"Ya kami telah menerima berkas itu, dan setelah ada keberatan dari masyarakat, maka kami tidak lagi mengikutkan berkas tersebut untuk dinilai. Jadi, nilai kedua calon akhirnya sama-sama, dan telah kami serahkan kepada pemerintah Desa," tutur Sudarman Halawa, Selasa (28/04/2020).
Saat ditanyai tentang sikap panitia setelah mengetahui adanya indikasi kecurangan dari YH hingga SK itu tidak lagi digunakan, Sudarman Halawa tidak bisa menjawab dan terkesan bertele-tele.
"Sudah ya bang, nanti kita lanjut lagi. Saya ada kerja" tutur Sudarman Halawa menutup sambungan telepon dan terkesan menghindar.
Sementara Kepala Desa Lewuoguru II, Awisman Halawa saat dikonfirmasi Wartanias.com di hari yang sama, mengatakan bahwa berkas dari pelamar telah diterima melalui panitia.
"Benar bang, berkas para calon telah kita terima sore tadi, dan selanjutnya kita akan serahkan kepada pihak kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi dari Camat (Ma'u)," terang Awisman. (Ferry Harefa)