Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) |
Jakarta, Info Breaking News - Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia(MAKI) dikabarkan telah menyerahkan tiga dokumen pembelian unit apartemen keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kepada KPK, Jumat (27/3/2020) siang. Penyerahan bukti-bukti itu dikirimkan melalui via email Pengaduan Masyarakat.
Komisi anti suap memasukan nama Nurhadi sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Lantaran mantan sekretaris Mahkamah Agung itu telah mangkir dari panggilan resmi penyidik KPK.
Hal tersebut dikatakan Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima sketsindonews.com, hari ini.
Menurutnya tiga dokumen berupa kuitansi cicilan ditengarai untuk pembelian apartemen di Jalan Senopati Jakarta Selatan atas nama Tin Zuraida, istri buronan KPK, Nurhadi senilai Rp477 juta.
"Kami tetap berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang berdasar dokumen tersebut karena nilai transaksi cicilan satu bulan aja adalah sangat besar yaitu ratusan juta dan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS," ujar Boyamin.
Ia mengatakan, semestinya KPK menyelidiki dokumen kuitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya. Sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"KPK setidaknya bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya unit apartemen sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak, tegasnya
Boyamin mengatakan semoga dengan makin banyaknya data yang kami berikan, akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Sunjoto yang hampir 3 bulan menjadi buron DPO.*** Raymond Sinaga