Prof. Otto Cornelis Kaligis |
Bandung, Info Breaking News - Melihat wabah corona yang semakin membawa dampak bagi manusia terlebih saat berada dalam kerumunan dan ini juga terjadi di dalam penjara. Hal ini mengundang seorang warga binaannya untuk membuat surat kepada Bapak Presiden.
Berikut isi suratnya :
Sukamiskin Minggu 29 Maret 2020.
Kepada yang saya hormati Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo.
Dengan segala Hormat.
Perkenankanlah saya O.C.Kaligis, umur 78 tahun, terlebih dahulu menyampaikan bela sungkawa atas berpulangnya ibunda tercinta ibu Sujiatmi Notomihardjo. Sebagai seorang Katolik Dan sesuai Dengan Keyakinan saya, saya turut mendoakan semoga beliau beristirahat di Surga Dalam penuh kedamaian (Requiscat in Pace).
Kami semua warga binaan Sukamiskin, panik mengikuti korban korban wabah corona yang Setiap hari menimpa dunia termasuk Indonesia.
Kami dapat membayangkan Betapa rumitnya pemikiran Dan tindakan tindakan Bapak yang segera akan Bapak lakukan demi melindungi bangsa Indonesia yang lagi ditimpa wabah yang sangat mengerikan itu. Belum lagi akibat Wabah tersebut perekonomian Indonesia juga kena dampaknya.
Diseluruh belahan dunia Mulai Dari Iren, Afganistan, Sudan ,Negara Negara Eropah barat, Amerika, Venezuala, Pemerintah Dengan alasan kemanusiaan membebaskan para tahanan.
Di Indonesia Kami para warga Sukamiskin Mulai dari para ex Menteri, para Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kepala desa, ex Pemimpin Partai Politik,Para Pengusaha warga binaan, pada hari ini menyampaikan Permohonan Petisi amnesti umum kepada Bapak.
Salah satu Dasar premohonan Petisi tersebut adalah alasan peri kemanusiaan sesuai falsafah Panca Sila yang kita anut.Sebagai Negara Hukum Indonesia juga berdasarkan Undang Undang Nomor 12/2005 telah mengratifikasi Kovenan International atas Hak Sipil Dan Politik. (International Covenant on Civil and Political Right).
Salah satu Pasal yang sangat mendasar untuk pembebasan tahanan, mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemimpin pemimpin Negara di dunia yang telah membebaskan tahanan adalah Pasal 4 ICCPR. Pasal 4.:"Menetapkan bahwa Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keadaan itu diumumkan secara resmi, Negara pihak dapat mengambil tindakan yang menyimpang dari kewajibannya menurut konvensi ini sejauh hal itu mutlak di perlukan oleh kebutuhan situasi darurat tersebut dengan ketentuan bahwa tindakan itu tidak mengakibatkan disktriminasi yang semata mata didasarkan pada ras, warns kulit, jenis kelamin , bahasa, agama atau asal-usul social." Ketentuan ini sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yang menjunjung Tinggi azas Peri Kemanusiaan.
Semoga ditengah kesibukan Bapak, Pak Presiden berdasarkan hak prerogatif, Bapak dapat mempertimbangkan Petisi warga binaan Sukamiskin, yang sekali gus mewakili seluruh rumah tahanan di Indonesia.
Atas perhatian Bapak Presiden, saya Dan mewakili semua rekan rekan warga binaan, mengucapkan banyak teri kasih.
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis. Warga binaan Sukamiskin.