Sejumlah tempat usaha di Gunungsitoli | Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara membuat kebijakan baru agar seluruh toko atau tempat usaha yang ada di Kota Gunungsitoli menutup tempat usahanya pukul 19:00 WIB. Hal itu dilakukan untuk mencegah covid-19.
Himbauan sekaligus penegasan tersebut disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Gunungsitoli melalui surat yang ditujukan kepada para pelaku usaha di Kota Gunungsitoli, Senin (30/03/2020).
Kebijakan itu tertuang pada surat himbauan bernomor 510/DAG/PERIND/DAG/lll/2020, tentang batas waktu membuka toko/tempat usaha kepada seluruh pelaku usaha di Kota Gunungsitoli.
Dalam surat tersebut, Disperdagrin menghimbau agar pelaku usaha dapat menutup toko/tempat usahanya setiap hari pada Pukul 19:00 Wib petang sampai waktu yang belum ditentukan.
Apabila himbauan tidak diindahkan, maka Disperdagrin memastikan bahwa pelaku usaha mendapat sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha.
"Kami menghimbau pelaku usaha menutup toko/tempat usahanya pada Pukul 19:00 Wib, terkecuali Apotik dan Toko Obat. Kami berharap, pelaku usaha dapat menaati himbauan ini", Kepala Dinas Perindag Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua.
Jika himbauan tidak diindahkan pelaku usaha, lanjut Yurisman, dipastikan Pemerintah Kota Gunungsitoli akan memberi sanksi tegas dengan mencabut izin usahanya. (Budi Gea)