Jakarta, Info Breaking News - Terpidana Korupsi yang melarikan diri berhasil ditangkap.
Kejaksaan Negeri Karo Drs. Abdy Muham yang dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara,denda sebesar Rp.200.000 subsidair 6 bulan penjara
Sesuai putusan Mahkamah Agung RI NO.125 PK/PID.SUS/2015 tanggal 24 Mei 2016.
Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020, tim intelijen dan Pidsus karo berhasil mengamankan terpidana yang merupakan Daftar Pencarian Orang.(DPO), yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana rehabilitas gedung Sekolah Dasar SD. Untuk 39 SD. Yang sumber dananya dari DAK non dana reboisasi pada Dinas Pendidikan Kab. Karo Anggaran tahun 2005 dengan kerugian Rp. 633.000.000.
Setelah Kajari Karo menerima putusan MA, tim intelijen dan pidsus melakukan penjemputan terhadap terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun terpidana sudah tidak ada dirumahnya. Dan melakukan pencarian terhadap terpidana dari November 2019. Menetapkan sebagài DPO dan diberikan status cekal.
Pencarian dilakukan di 2 wilayah yaitu kabupaten Karo dan Jakarta Timur, diduga bersembunyi dirumah keluarganya. Namun tidak ditemukan. Sampai akhirnya ditemukan di Medan kemudian dieksekusi Ke Rutan Tanjung Gustà..*** Paulina.