Kuala Lumpur, Info Breaking News – Seorang warga Malaysia ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan bantuan dari Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC).
Pelaku yang diketahui adalah seorang pria berumur 34 tahun tersebut ditangkap karena diduga telah menyebarkan konten hoaks terkait penyebaran virus corona pada hari Selasa (28/1/2020) kemarin.
Berdasarkan pernyataan dari Direktur Kantor Komunikasi Korporat MCMC Kamalavacini Ramanathan, Rabu (29/1/2020), pelaku ditangkap di kediamannya di Bangi, Selangor pada Selasa sore untuk membantu penyelidikan terhadap satu konten yang dimuat di halaman Facebook pada 26 Januari 2020.
Ramanathan menyebut konten yang ditulis berkaitan dengan virus corona dan dinyatakan sebagai informasi palsu.
""Konten mengenai wabah korona itu ditemukan palsu. Turut dirampas adalah telepon selular dan kartu sim card milik tersangka yang dipercayai digunakan untuk memuat konten tersebut di laman Facebook terkait," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku pun diproses berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (AKM) 1998 yang memperuntukkan hukuman denda maksimum RM 50.000 atau penjara tidak melebihi tempo satu tahun atau kedua-duanya, dan juga bisa didenda RM 1.000 bagi setiap hari kesalahan dilanjutkan setelah hukuman.
"Tindakan tegas ini adalah salah satu usaha MCMC dan PDRM untuk mengawal penyebaran berita tidak sahih mengenai wabah korona oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab sehingga mampu mengganggu kestabilan negara dan ketenteraman umum," jelas dia.
Sebelumnya pada tanggal 27 Januari, MCMC bersama-sama dengan PDRM telah memberi peringatan bahwa tindakan tegas akan dikenakan terhadap mereka yang menyebarkan konten, kabar angin, atau berita yang tidak sahih mengenai penularan corona di Malaysia.
"Penyebar kabar angin atau berita yang menyebabkan ketakutan bisa didakwa di bawah Pasal 505 KUHP yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun atau denda atau kedua-duanya," tegasnya.
MCMC dan PDRM meyakinkan pihaknya akan terus bersikap serius dalam menindak hal ini dan sedang giat menangkap tiga lagi pelaku untuk membantu penyelidikan.
"Ini menunjukkan ketegasan kedua pihak dalam memastikan tindakan sewajarnya dikenakan kepada mereka yang memulai, berbagi dan menyebarkan berita palsu melalui platform media sosial," pungkasnya. ***Deviane