NAMROLE - BERITA MALUKU. Polemik kesalahan nama salah satu Dusun di Desa Wamkana Kecamatan Namrole pada beberapa hari lalu sempat menjadi viral di media sosial. Sesuai nama yang tertera pada papan nama tertulis Desa Wafrain, tetapi ada yang 'komplein' bahwa nama tersebut salah dan yang benar adalah Desa Wafrehan.
Polemik perbedaan nama itu akhirnya terkonfirmasi dan terklarifikasi bahwa, yang diberitakan media ini benar, nama desa adalah Desa Wafrain dan bukan nama Wafrehan seperti yang di komplein oleh sebagian orang. Hal ini diklarifikasi oleh Kepala Desa Wamkana Helmy Nurlatu kepada media ini di Namrole.
"Tidak, nama desa adalah Wafrain, bukan Wafrehan," jawab Nurlatu, Senin (27/1).
Nurlatu membenarkan nama desa sesuai yang tertulis pada papan nama desa saat dilakukan peresmian oleh bupati pada beberapa hari lalu.
"Iya, nama desa sesuai yang tertulis nama desa di papan nama desa Wafrain bukan Wafrehan," ujar Nurlatu.
Diketahui, Helmy Nurlatu adalah Kepala Desa Wamkana, dalam pemerintahan desa membawahi Dusun Wafrain yang telah diresmikan menjadi Desa Persiapan Desa Wafrain untuk selanjutnya akan menjadi desa definitif.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa meresmikan Dusun Wafrain Kecamatan Namrole, sebagai Desa Persiapan. Tagop juga mengambil sumpah dan melantik Welminci Selfina Soulisa sebagai Penjabat Kepala Desa tersebut, Rabu (22/1).
Acara peresmian berlangsung di Desa Wafrain, dihadiri oleh Bupati bersama Safitri Malik, pinpinan TNI/Polri, pimpinan OPD, Penjabat Kades yang akan dilantik, serta warga masyarakat setempat.
Doketahui, Dusun Wafrain dari Desa Wamkana, diresmikan menjadi Desa Persiapan untuk selanjutnya menjadi Desa yang definitif.
Tagop Soulisa dalam arahannya menyampaikan bahwa, Kepala Desa Wamkana Helmi Nurlatu selaku Desa Induk wajib memberikan anggaran sebesar 30 persen dari Anggatan Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) kepada Desa Wafrain.
"Kepala desa Wamkana harus berikan 30 persen dari ADD/DD kepada desa Wafrain," ujar Tagop.
Kata Tagop, penjabat Kades Wafrain yang baru dilantik ini pasti mampu melaksanakan tugas pemerintahan desa. Dan tugas dari penjabat adalah untuk mempersiapkan desa persiapan menjadi desa definitif.
Bupati berharap kepada Penjabat Kades dapat merangkul seluruh masyarakat didalam desa untuk bersama-sama membangun Desa, demi kesejahtraan masyarakat.
"Jangan ada ego di masyarakat. Tetapi harus bersatu membangun desa menjadi baik. Saya yakin Kades dari PNS dapat memimpin dengan baik," pungkas Tagop.(AZMI)
Polemik perbedaan nama itu akhirnya terkonfirmasi dan terklarifikasi bahwa, yang diberitakan media ini benar, nama desa adalah Desa Wafrain dan bukan nama Wafrehan seperti yang di komplein oleh sebagian orang. Hal ini diklarifikasi oleh Kepala Desa Wamkana Helmy Nurlatu kepada media ini di Namrole.
"Tidak, nama desa adalah Wafrain, bukan Wafrehan," jawab Nurlatu, Senin (27/1).
Nurlatu membenarkan nama desa sesuai yang tertulis pada papan nama desa saat dilakukan peresmian oleh bupati pada beberapa hari lalu.
"Iya, nama desa sesuai yang tertulis nama desa di papan nama desa Wafrain bukan Wafrehan," ujar Nurlatu.
Diketahui, Helmy Nurlatu adalah Kepala Desa Wamkana, dalam pemerintahan desa membawahi Dusun Wafrain yang telah diresmikan menjadi Desa Persiapan Desa Wafrain untuk selanjutnya akan menjadi desa definitif.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa meresmikan Dusun Wafrain Kecamatan Namrole, sebagai Desa Persiapan. Tagop juga mengambil sumpah dan melantik Welminci Selfina Soulisa sebagai Penjabat Kepala Desa tersebut, Rabu (22/1).
Acara peresmian berlangsung di Desa Wafrain, dihadiri oleh Bupati bersama Safitri Malik, pinpinan TNI/Polri, pimpinan OPD, Penjabat Kades yang akan dilantik, serta warga masyarakat setempat.
Doketahui, Dusun Wafrain dari Desa Wamkana, diresmikan menjadi Desa Persiapan untuk selanjutnya menjadi Desa yang definitif.
Tagop Soulisa dalam arahannya menyampaikan bahwa, Kepala Desa Wamkana Helmi Nurlatu selaku Desa Induk wajib memberikan anggaran sebesar 30 persen dari Anggatan Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) kepada Desa Wafrain.
"Kepala desa Wamkana harus berikan 30 persen dari ADD/DD kepada desa Wafrain," ujar Tagop.
Kata Tagop, penjabat Kades Wafrain yang baru dilantik ini pasti mampu melaksanakan tugas pemerintahan desa. Dan tugas dari penjabat adalah untuk mempersiapkan desa persiapan menjadi desa definitif.
Bupati berharap kepada Penjabat Kades dapat merangkul seluruh masyarakat didalam desa untuk bersama-sama membangun Desa, demi kesejahtraan masyarakat.
"Jangan ada ego di masyarakat. Tetapi harus bersatu membangun desa menjadi baik. Saya yakin Kades dari PNS dapat memimpin dengan baik," pungkas Tagop.(AZMI)