AMBON - BERITA MALUKU. Dalam kondisi mabuk akibat mengkosumsi minuman keras (miras), ayah nekat melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri, yang berujung kematian.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Silale, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon.
Berdasarkan laporan kriminal Polresta Ambon Pp Ambon tertanggal 28 Januari 2020, kejadian KDRT menyebabkan kematiam ini terjadi pada pukul 19.15 WIT.
Pada saat itu, pelaku Fentje Lopies (35 thn) yang merupakan orang tua kandung korban Given Lopies (3 thn), ketika akan memandikan korban rewel. Kemudian pelaku melakukan pemukulan dan penendangan kepada korban, pada saat itu pelaku dalam keadaan mabuk.
Kejadian tersebut terjadi ketika anak pelapor Hans Parihala datang dan menceritakan kepada pelapor bahwa keluarga Mauren Lopies menghubungi saudara hans lewat chat handphone mengatakan ssegera hubungi orang tua Gio ke rumah sakit karena gio lagi koma.
Setelah itu Hans bersama pelapor bergegas ke RSUD M Haulussy Ambon untuk memgecek kondisi korban, ternyata benar korban mengalami luka lecet pada pipi kiri hingga pelipis kiri, luka lecet pada dahi kiri, luka lecet pada alis kiri, lebam pada mata kiri, luka pecet pada mata kanan hingga samping bibir sebelah dan korban dinyatakan meninggal oleh pihak RS, diduga telah dianiaya oleh tersangka.
Dari kejadian ini polisi telah melalukan olah TKP dan dokumentasi TKP, melakukan pemeriksaan orang saksi, melakukan visum luar terhadap korban, melakukan pemeriksaan tersangka Alibi tersangka korban ditampar kemudian terjatuh, ternyata dianiaya.
Ancaman hukuman kepada pelaku pasal 80 (4) UU PA tahun (15 tahun + 1/3) penganiayaan ayah kandung kepada anak menyebabkan kematian, pasal 338 KUHP (15 tahun) pembunuhan.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Silale, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon.
Berdasarkan laporan kriminal Polresta Ambon Pp Ambon tertanggal 28 Januari 2020, kejadian KDRT menyebabkan kematiam ini terjadi pada pukul 19.15 WIT.
Pada saat itu, pelaku Fentje Lopies (35 thn) yang merupakan orang tua kandung korban Given Lopies (3 thn), ketika akan memandikan korban rewel. Kemudian pelaku melakukan pemukulan dan penendangan kepada korban, pada saat itu pelaku dalam keadaan mabuk.
Kejadian tersebut terjadi ketika anak pelapor Hans Parihala datang dan menceritakan kepada pelapor bahwa keluarga Mauren Lopies menghubungi saudara hans lewat chat handphone mengatakan ssegera hubungi orang tua Gio ke rumah sakit karena gio lagi koma.
Setelah itu Hans bersama pelapor bergegas ke RSUD M Haulussy Ambon untuk memgecek kondisi korban, ternyata benar korban mengalami luka lecet pada pipi kiri hingga pelipis kiri, luka lecet pada dahi kiri, luka lecet pada alis kiri, lebam pada mata kiri, luka pecet pada mata kanan hingga samping bibir sebelah dan korban dinyatakan meninggal oleh pihak RS, diduga telah dianiaya oleh tersangka.
Dari kejadian ini polisi telah melalukan olah TKP dan dokumentasi TKP, melakukan pemeriksaan orang saksi, melakukan visum luar terhadap korban, melakukan pemeriksaan tersangka Alibi tersangka korban ditampar kemudian terjatuh, ternyata dianiaya.
Ancaman hukuman kepada pelaku pasal 80 (4) UU PA tahun (15 tahun + 1/3) penganiayaan ayah kandung kepada anak menyebabkan kematian, pasal 338 KUHP (15 tahun) pembunuhan.