NAMROLE - BERITA MALUKU. Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Leksula, berlangsung di Gedung Serba Guna GPM Leksula, Kecamatan Leksula, Kamis (23/01/2020).
Bupati dua periode ini dalam sambutannya berharap kepada anggota BPD yang baru saja dilantik ini agar dapat memahami dan memaknai tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri RI Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
"Saya berharap anggota DPD yang baru dilantik ini dapat memaknai tugas dan tanggungjawab, gunakan hak dan kewenangan semata-mata untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di desa," harap Bupati dua pridode ini.
Tagop mengatakan, anggota BPD harus bersinergi dengan kepala desa dalam membangun desa serta diharuskan memiliki visi dan inovatif.
"Saya berharap agar hindari perpecahan yang hanya diakibatkan kurangnya pemahaman dan pengetahuan atas regulasi yang ada," pinta Tagop.
Bupati Buru Selatan dari kader PDI-P ini mengingatkan agar BPD bersama dengan pemerintah desa terus mengembangkan ecotourism translator
"Anggaran untuk pengembangan sebagaimana diatur dalam Kemendes RI Tahun 2019 itu menjadi tanggung jawab Pemerintah desa dan anggota BPD," ungkapnya.
Soulissa mengajak seluruh anggota BPD dapat berkerjasama dan berkomunikasi dengan perangkat desa dalam berinovasi dalam membangun desa. Olehnya BPD diminta harus mampu menjadi jembatan utama yang menghubungkan pemerintah desa dengan masyarakat.
"Jangan sampai anggota BPD tidak mampu memahami agenda -agenda yang telah dirumuskan serta diharapkan mampu mendukung pembaharuan di desa," harap Tagop.
Tagop mengatakan, anggota BPD harus mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakatnya, sekaligus mengukur semua potensi dan permasalahan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan fungsi aspirasi, Tagop juga meminta kepada anggota BPD mampu mendorong transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Karena itu sudah seharusnya BPD berpartner bersama pemerintah desa untuk menjaga harmonisasi dalam membangun desa," ungkapnya.
Sambung Tagop, anggota BPD yang baru dilantik saat ini agar segera melakukan langkah-langkah rekonsiliasi.
"Perbedaan tidak untuk dipelihara tapi segera konsolidasi merangkul calon tidak terpilih. Jangan sampai terjadi konflik horizontal karena Buru Selatan butuh persatuan untuk membangun," tandas Bupati.
Lanjut Tagop, lembaga BPD ini sudah sah dilantik sehingga harus segera bekerja, melakukan tugas dan wewenang mengontrol pembangunan di desa.
"Perlu diketahui juga, saat ini alur pencairan dana desa telah diubah sebagaimana diamanatkan oleh PMK nomor 205 tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa yakni tahap satu 40 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 20 persen," pungkas Tagop.
Diketahui, turut hadir dalam acara tersebut, anggota DPRD Buru Selatan Gerson Selsily, Asisten I Alfario Soumokil, Pimpinan OPD, TNI-Polri, Camat Leksula Viktor Lesnussa, dan Kepala Desa se-Kecamatan Leksula. (AZMI)
Bupati dua periode ini dalam sambutannya berharap kepada anggota BPD yang baru saja dilantik ini agar dapat memahami dan memaknai tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri RI Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
"Saya berharap anggota DPD yang baru dilantik ini dapat memaknai tugas dan tanggungjawab, gunakan hak dan kewenangan semata-mata untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di desa," harap Bupati dua pridode ini.
Tagop mengatakan, anggota BPD harus bersinergi dengan kepala desa dalam membangun desa serta diharuskan memiliki visi dan inovatif.
"Saya berharap agar hindari perpecahan yang hanya diakibatkan kurangnya pemahaman dan pengetahuan atas regulasi yang ada," pinta Tagop.
Bupati Buru Selatan dari kader PDI-P ini mengingatkan agar BPD bersama dengan pemerintah desa terus mengembangkan ecotourism translator
"Anggaran untuk pengembangan sebagaimana diatur dalam Kemendes RI Tahun 2019 itu menjadi tanggung jawab Pemerintah desa dan anggota BPD," ungkapnya.
Soulissa mengajak seluruh anggota BPD dapat berkerjasama dan berkomunikasi dengan perangkat desa dalam berinovasi dalam membangun desa. Olehnya BPD diminta harus mampu menjadi jembatan utama yang menghubungkan pemerintah desa dengan masyarakat.
"Jangan sampai anggota BPD tidak mampu memahami agenda -agenda yang telah dirumuskan serta diharapkan mampu mendukung pembaharuan di desa," harap Tagop.
Tagop mengatakan, anggota BPD harus mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakatnya, sekaligus mengukur semua potensi dan permasalahan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan fungsi aspirasi, Tagop juga meminta kepada anggota BPD mampu mendorong transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Karena itu sudah seharusnya BPD berpartner bersama pemerintah desa untuk menjaga harmonisasi dalam membangun desa," ungkapnya.
Sambung Tagop, anggota BPD yang baru dilantik saat ini agar segera melakukan langkah-langkah rekonsiliasi.
"Perbedaan tidak untuk dipelihara tapi segera konsolidasi merangkul calon tidak terpilih. Jangan sampai terjadi konflik horizontal karena Buru Selatan butuh persatuan untuk membangun," tandas Bupati.
Lanjut Tagop, lembaga BPD ini sudah sah dilantik sehingga harus segera bekerja, melakukan tugas dan wewenang mengontrol pembangunan di desa.
"Perlu diketahui juga, saat ini alur pencairan dana desa telah diubah sebagaimana diamanatkan oleh PMK nomor 205 tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa yakni tahap satu 40 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 20 persen," pungkas Tagop.
Diketahui, turut hadir dalam acara tersebut, anggota DPRD Buru Selatan Gerson Selsily, Asisten I Alfario Soumokil, Pimpinan OPD, TNI-Polri, Camat Leksula Viktor Lesnussa, dan Kepala Desa se-Kecamatan Leksula. (AZMI)