Airin Rachmi Diany |
Tangsel, Info Breaking News - Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya ke Ombudsman dan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).
Laporan Permahi juga ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (25/10). Sebelum dilaporkan, Permahi sudah melayangkan somasi kepada Walikota Tangsel ini.
Ketua Umum Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani mengatakan, laporan ke Ombudsman dilakukan sebagai tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 18 Oktober lalu.
"Perihal pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang dengan berat di atas 8 ton, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel," ungkap Athari, senin, (28/10/2019).
Dalam laporan itu, Permahi menilai ada kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga merugikan masyarakat.
Dikabarkan Kantor Berita RMOLBanten, Permahi menduga ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Walikota Tangsel.
"Walikota Tangsel telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena, dalam rapat kordinasi pada 23 Oktober, yang membahas evaluasi Perwal nomor 3 tahun 2012, tidak melibatkan unsur masyarakat, dan kami pun juga tidak dilibatkan di dalamnya. Sehingga rancangan peraturan tersebut jadi tidak tegas, karena tidak berlaku di ruas jalan milik pengembang," katanya.
Menurut Athari, Kota Tangsel yang terletak dalam wilayah Provinsi Banten, terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahanya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Banten. Sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Lewat laporan yang juga disampaikan kepada Gubernur Banten, kami berharap Walikota Tangsel diberikan teguran maupun sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar ke depannya bisa lebih baik lagi," pungkas Athari. *** Ratu Safa.