BAKAUHENI, KALIANDANEWS - Melalui Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan Kembali menggagalkan penyelundupan Daging Celeng sebanyak 1,2 ton, yang diamankan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada 25 Oktober 2019 lalu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan dalam pemaparannya menjelaskan, Celeng yang telah dikemas tersebut berasal dari pulau Sumatera, yang akan dibawa menuju pulau jawa. Daging tersebut dikemas serapih mungkin di dalam kendaraan truk box yang melintas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
"Petugas melakukan pembongkaran Sekitar pukul 16.30 wib. Kendaraan truk box dalam keadaan terkunci dan kuncinya sengaja dibuang tidak dipegangkan kepada si sopir. Segelah di bongkar, alhasil petugas menemukan daging yang sudah dalam bentuk kemasan," Terang Syarhan.
Dikatakan Syarhan, Daging sebanyak 1,2 Ton itu beserta kasus tersebut sudah dilimpahkan ke
pihak Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik daging diketahui berinisial S, sedangkan supir truk mengaku diupah sebesar 3 juta untuk membawa daging tersebut sampai ke lokasi yang ada di Jakarta.
"Saat ini sopir dari kendaraan ini sudah kita lakukan koordinasi dengan karantina dan kita limpahkan ke karantina untuk proses lebih lanjut, daging ini dibawa dari Sumatera Selatan tujuan ke Jakarta, dan untuk si pemilik daging tersebut berinisial S, supir diupah sebesar Rp.3 juta untuk membawa daging tersebut sampai ke lokasi," Pungkas Syarhan.
Diketahui, para pelaku akan dikenakan pasal 31 UU No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. (Nz)