PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Kepemilikan Sabu 5.070 Gram



Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini menggelar perkara kepemilikan sabu seberat 5.070 gram dengan terdakwa Sulaiman bin H. Kosim.

Pria berusia 39 tahun dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi, S.H. atas perkara No. 629/pid.sus/2019/PN. JKT.Tim dengan dakwaan primairpasal 114 ayat 2 dan subsidair pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Muarif, S.H. dengan anggota Sutikna, S.H., M.H. dan Tri Hadi Budi Satrio, S.H., M.H. tersebut, fakta persidangan menyebut Sulaiman mengedarkan narkotika jenis sabu yang ia akui merupakan milik rekannya Harbi dan Yogi yang rencananya akan dijual ke orang lain atas arahan "Mr. Presiden" yang hingga kini masih tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkait dengan kasus ini pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 5 orang lainnya yang disidang dalam persidangan terpisah. Mereka adalah Renol bin Armis, Kogi Eriano Allifull, M. Rifho bin Amran Tahan, Budi bin Saman dan Tedi Harianto bin Sagiman.

Mereka didakwa melanggar pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009. Dalam kasus ini, mereka diduga berperan sebagai perantara yang membawa sabu dari Pekanbaru dan juga Palembang dengan mengendarai sebuah mobil.


Gelombang pertama mereka membawa sabu seberat 10 kilogram, gelombang dua seberat 12 kilogram dan gelombang tiga seberat 14 kilogram sehingga total semuanya ialah 36 kilogram.

Hal tersebut disampaikan oleh saksi Agus kepada Polda Metro Jaya. Ia mengaku mendapatkan informasi dari chat WhatsApp antara Mr. Presiden dan salah satu terdakwa.
Meski begitu, dalam kesaksiannya Sulaiman mengaku tak mengenal satu pun di antara kelima orang tersebut.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari Sulaiman berupa sabru dengan berat kotor 5.070 gram yang dikemas dalam 6 bungkus plastik klip disita untuk dimusnahkan.

Di persidangan terpisah, penasehat hukum dari terdakwa Renol bin Armis, Rudianto Manurung, S.H. meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan kembali Sulaiman sebagai saksi yang meringankan kelima terdakwa lainnya.
Oleh majelis hakim dikatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Sulaiman sudah cukup jadi bukti di persidangan. ***Paulina

Subscribe to receive free email updates: