Kelima terdakwa kasus penyelundupan narkoba menjalani persidangan di PN Jaktim |
Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memeriksa lima orang terdakwa kasus narkoba jenis sabu antar provinsi.
Kelima terdakwa tersebut diketahui menolak sebagian berita acara (BAP) yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), Handri Dwi, S.H.
Terkait hal ini, JPU menjadwalkan akan mendatangkan tiga orang penyidik dari pihak Polda Metro Jaya yang memeriksa para terdakwa untuk dikomprontir atas BAP yang ada di dakwaan JPU.
Kelima terdakwa, yakni Renol bin Armis, Kogi Erianto Aliful, M. Rifdo bin Amran Tahan, Budi bin Saman beserta Tedi Harianto membantah telah membawa sabu dari Pekanbaru dan Palembang melalui jalur darat trans-Sumatera dengan mengendarai mobil Inova dan mobil Oddysey.
Mereka mengaku baru tahu mengenai keberadaan sabu setelah berada di rest area di daerah Bekasi dimana Rido bersama Hasbi naik mobil Pajero. Mereka kemudian menyerahkan kotak ke pengemudi mobil avanza merah yang belakangan diketahui barang tersebut adalah sabu seberat 5 kilogram yang diserahkan ke Sulaiman yang berhasil ditangkap di daerah Cibubur.
Sementara itu, Renol ditangkap di rumahnya di Dumai dengan barang bukti handphone. Sebelum ditangkap, Rido dan Hasbi mendatàngi pak Haji dan minta didoakan agar di jalan tidak ditangkap polisi.
Ketua majelis hakim dalam persidangan ini, Tirolan Nainggolan S.H. pun menasehati terdakwa.
"Bersyukur sudah ditangkap oleh polisi supaya saudara ada kesempatan bertobat," tuturnya.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis dengan agenda mendengar keterangan penyidik dari kepolisian. ***Paulina