AMBON - BERITA MALUKU. Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah (Pemda), ditarik kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, sehingga batal dibahas oleh DPRD Provinsi Maluku. Salah satu ranperda yang ditarik yakni, ranperda tentang kelembagaan adat.
"Pada tanggal 23 Januari 2019 pemerintah daerah menarik ranperda tentang kelembagaan adat Provinsi Maluku melalui surat dengan nomor 188.44/0347 dengan alasan, ranperda tentang kelembagaan adat mengatur urgensi yang sama dengan ranperda tentang pedoman kelembagaan dan pemerintahan desa yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2019," kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Rabu (30/10).
Menurutnya, DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2019 dengan keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2019 tertanggal 27 Mei 2019. Terdapat 4 buah Ranperda usulan inisiatif DPRD, dan 11 buah Ranperda usulan pemerintah daerah. Namun, kata dia, pada tanggal 22 Oktober 2019, terdapat 8 ranperda yang disampaikan untuk dibahas bersama DPRD.
Selain itu, kata Wattimury, ranperda tentang hak ulayat di Provinsi Maluku, dan ranperda tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Maluku, sampai batas waktu yang telah ditentukan, kedua ranperda tersebut belum disampaikan kepada DPRD oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, sehingga tidak diagendakan pada pada sidang tahun 2019.
"Terkait dengan itu, dengan mendasari pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam semangat hubungan kemitraan, maka renperda tersebut tidak dapat kami (DPRD) bahas," tandas Wattimury.
"Pada tanggal 23 Januari 2019 pemerintah daerah menarik ranperda tentang kelembagaan adat Provinsi Maluku melalui surat dengan nomor 188.44/0347 dengan alasan, ranperda tentang kelembagaan adat mengatur urgensi yang sama dengan ranperda tentang pedoman kelembagaan dan pemerintahan desa yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2019," kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Rabu (30/10).
Menurutnya, DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2019 dengan keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2019 tertanggal 27 Mei 2019. Terdapat 4 buah Ranperda usulan inisiatif DPRD, dan 11 buah Ranperda usulan pemerintah daerah. Namun, kata dia, pada tanggal 22 Oktober 2019, terdapat 8 ranperda yang disampaikan untuk dibahas bersama DPRD.
Selain itu, kata Wattimury, ranperda tentang hak ulayat di Provinsi Maluku, dan ranperda tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Maluku, sampai batas waktu yang telah ditentukan, kedua ranperda tersebut belum disampaikan kepada DPRD oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, sehingga tidak diagendakan pada pada sidang tahun 2019.
"Terkait dengan itu, dengan mendasari pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam semangat hubungan kemitraan, maka renperda tersebut tidak dapat kami (DPRD) bahas," tandas Wattimury.