Rapat DPRD Gunungsitoli |Foto: Ferry H |
Gunungsitoli, - Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua sampaikan pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2019 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (26/09/2019).
Dalam rapat tersebut Walikota menyebutkan bahwa rapat tersebut digelar guna memenuhi tahapan dan mekanisme penyusunan Ranperda perubahan APBD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
"Dan juga untuk menindaklannjuti Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Nota Keuangan atas Ranperda tentang perubahan APBD," sebut Walikota Gunungsitoli.
Dikatakannya bahwa berdasarkan realisasi semester pertama, pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2019, secara umum realisasi capaian kinerja keuangan maupun capaian indikator kinerja sudah terlaksana dengan baik.
"Namun demikian dalam proses lebih lanjut, kita melihat perlu adanya penyesuaian dan penajaman terhadap struktur penganggaran maupun pola pelaksanaan program dan kegiatan," tambahnya.
Dia juga menyebutkan bahwa hal tersebut disebabkan beberapa hal antara lain adanya kebijakan pemerintah tingkat atas terkait dengan penganggaran dana BOS, dana Perimbangan, dan pemanfaatan sisa lebih perhitungan tahun anggaran 2018.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sekda Kota Gunungsitoli, SKPD lingkup pemerintah Kota Gunungsitoli, serta awak Media. (Ferry Harefa)