AMBON - BERITA MALUKU. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 3 Universitas di Kota Ambon yakni, Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Universitas Darusalam (Unidar) dan STIA Alaska menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (30/9).
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Maluku ini menggelar aksi demonstrasi untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU mengenai pertanahan dan juga UU soal Minerba yang dianggap kontroversial dan merugikan masyarakat kecil.
Pantauan media ini, ratusan aparat kepolisian dari Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dibantu Polda Maluku dikerahkan untuk mengamankan aksi demonstrasi tersebut. Aksi ini sempat memanas ketika para demonstran ini dilarang untuk masuk ke areal gedung DPRD Provinsi Maluku, dan hanya diperbolehkan mengelar aksi di depan pagar gedung rakyat Karang Panjang itu. Namun, setelah bernegosiasi, para demonstran ini diperbolehkan masuk, namun hanya di pelataran gedung DPRD Provinsi Maluku saja.
"Loh kok, perempuan dibatasi keluar malam. Mereka (perempuan) jika sudah lewat pukul 22.00 malam sudah tidak diperbolehkan keluar. Pertanyaannya, bagaimana dengan dokter dan bidan di rumah-rumah sakit? Apakah jika ada yang sakit atau melahirkan harus di bawa ke gedung DPR," teriak para pendemo.
Selain itu, menurut mereka, revisi UU KPK juga akan membuat korupsi akan merajalela di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan saja itu, bagi mereka UU Pertanahan, sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat kecil dan juga masyarakat adat.
"Karena sudah pasti, tanah-tanah adat kami akan dirampas oleh negara. Dan itu akan kami lawan. Mereka (DPR) sama sekali tidak berpihak kepada rakyat yang telah memilih mereka, padahal mereka adalah representatif dari rakyat," teriak mereka.
Sayangnya, para demonstran tidak memberikan kesempatan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku untuk berbicara. Sampai berita ini dipublikasikan, aksi demonstrasi masih terus berlangsung.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Maluku ini menggelar aksi demonstrasi untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU mengenai pertanahan dan juga UU soal Minerba yang dianggap kontroversial dan merugikan masyarakat kecil.
Pantauan media ini, ratusan aparat kepolisian dari Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dibantu Polda Maluku dikerahkan untuk mengamankan aksi demonstrasi tersebut. Aksi ini sempat memanas ketika para demonstran ini dilarang untuk masuk ke areal gedung DPRD Provinsi Maluku, dan hanya diperbolehkan mengelar aksi di depan pagar gedung rakyat Karang Panjang itu. Namun, setelah bernegosiasi, para demonstran ini diperbolehkan masuk, namun hanya di pelataran gedung DPRD Provinsi Maluku saja.
"Loh kok, perempuan dibatasi keluar malam. Mereka (perempuan) jika sudah lewat pukul 22.00 malam sudah tidak diperbolehkan keluar. Pertanyaannya, bagaimana dengan dokter dan bidan di rumah-rumah sakit? Apakah jika ada yang sakit atau melahirkan harus di bawa ke gedung DPR," teriak para pendemo.
Selain itu, menurut mereka, revisi UU KPK juga akan membuat korupsi akan merajalela di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan saja itu, bagi mereka UU Pertanahan, sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat kecil dan juga masyarakat adat.
"Karena sudah pasti, tanah-tanah adat kami akan dirampas oleh negara. Dan itu akan kami lawan. Mereka (DPR) sama sekali tidak berpihak kepada rakyat yang telah memilih mereka, padahal mereka adalah representatif dari rakyat," teriak mereka.
Sayangnya, para demonstran tidak memberikan kesempatan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku untuk berbicara. Sampai berita ini dipublikasikan, aksi demonstrasi masih terus berlangsung.