STPLP Reniyusu di Poldasu |Foto: istimewa |
Nias Selatan,- Reniyusu Laia resmi melaporkan oknum anggota DPRD Nias Selatan Wisnu Duha di Polda Sumatera Utara, Jalan Telada No. 08 Kota Medan, (19/7/2017).
Wisnu dilaporkan terkait postingannya di akun facebook miliknya "Wisnu Duha" yang menuding pelapor sebagai pengedar Narkoba beberapa waktu lalu. Laporan tersebut dituang dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan nomor: STPL/1020/VII/2019/Sumut/SPK "I" tertanggal 19 Juli 2019.
"Saya melaporkan dia (Wisnu). Saya tidak terima dia menuduh saya tanpa dasar. Postingannya sangat merugikan nama baik saya. Apalagi dia posting di ruang publik atau medsos," Ujar Reni saat dihubungi melalui telpon seluler, Sabtu (27/7/2019).
Penelusuran wartawan, pada tanggal 18 Juli 2019 lalu, Wisnu Duha momosting di media sosial facebook yang menyatakan bahwa Reniyusu merupakan pengedar narkoba.
"Diharapkan kepada anggota untuk mencari keberadaan manusia ini telah melakukan pelanggaran hukum orang ini pengedar narkoba," Tulis Wisnu.
Pantauan wartawan, meski postingan ini telah dihapus, tetapi tangkapan layar telah beredar di sejumlah kalangan di Nias Selatan. Wisnu yang dikonfirmasi melalui telpon seluler, Sabtu (27/72019) tetapi tidak aktif. (Man Lase)