NAMROLE - BERITA MALUKU. Sekertaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla mengatakan, peningkatan mutu pendidikan merupakan tangungjawab dari setiap komponen di satuan pendidikan dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dikatakan, setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu sesuai kewenangannya.
Dikatakan oleh Iskandar Walla sekaligus membuka dengan resmi kegiatan Diseminasi Pemetaan Mutu Kabupaten Bursel tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Maluku, Senin (29/7).
Kegiatan LPMP Provinsi Maluku bersama Pemda Bursel ini berlangsung di aula kantor bupati setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bursel Iskandar Walla saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, berdasarkan amanat undang-undang momor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa, pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia indonesia.
Lanjut Walla, dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan diamanatkan bahwa, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu yang bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan.
Jelas Walla, peningkatan mutu pendidikan merupakan tangungjawab dari setiap komponen di satuan pendidikan dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kata Walla, setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu sesuai kewenangannya.
"Pendidikan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah," kata Sekda membacakan sambutan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Solissa.
Disamping itu lanjutnya, dibutuhkan program implementasi penjaminan mutu pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia dengan pendekatan melibatkan seluruh komponen sekolah (whole school approach).
"Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan harus didukung oleh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sesuai dengan kewenangannya karena dengan adanya dukungan dan fasilitas dari pemerintah daerah akan memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu, imbuhnya.
Dijelaskan, kegiatan Diseminasi Pemetaan Mutu ini merupakan tahap akhir dari rangkaian kegiatan pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh LPMP dengan maksud untuk menyampaikan hasil pemetaan mutu wilayah kepada pemerintah daerah di setiap kabupaten/kota di Provinsi Maluku dan diharapkan dapat dijadikan baseline perencanaan dan pemenuhan mutu pendidikan di daerah.
"Kami Pemda Bursel berharap dalam kegiatan diseminasi pemetaan mutu ini dapat menyalurkan informasi pemetaan mutu pendidikan kabupaten/kota yang dapat digunakan sebagai baseline perencanaan dan pemenuhan mutu pendidikan di kabupaten kami," tandasnya.
Dalam kegiatan ini juga turut diberikan Piagam penghargaan dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakilkan oleh Kasubag Umum LPMP Provinsi Maluku Mabud Soumena kepada Pemda Bursel yang diterima langsung oleh Sekda Bursel. (AZMI)
Dikatakan oleh Iskandar Walla sekaligus membuka dengan resmi kegiatan Diseminasi Pemetaan Mutu Kabupaten Bursel tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Maluku, Senin (29/7).
Kegiatan LPMP Provinsi Maluku bersama Pemda Bursel ini berlangsung di aula kantor bupati setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bursel Iskandar Walla saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, berdasarkan amanat undang-undang momor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa, pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia indonesia.
Lanjut Walla, dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan diamanatkan bahwa, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu yang bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan.
Jelas Walla, peningkatan mutu pendidikan merupakan tangungjawab dari setiap komponen di satuan pendidikan dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kata Walla, setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu sesuai kewenangannya.
"Pendidikan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah," kata Sekda membacakan sambutan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Solissa.
Disamping itu lanjutnya, dibutuhkan program implementasi penjaminan mutu pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia dengan pendekatan melibatkan seluruh komponen sekolah (whole school approach).
"Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan harus didukung oleh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sesuai dengan kewenangannya karena dengan adanya dukungan dan fasilitas dari pemerintah daerah akan memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu, imbuhnya.
Dijelaskan, kegiatan Diseminasi Pemetaan Mutu ini merupakan tahap akhir dari rangkaian kegiatan pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh LPMP dengan maksud untuk menyampaikan hasil pemetaan mutu wilayah kepada pemerintah daerah di setiap kabupaten/kota di Provinsi Maluku dan diharapkan dapat dijadikan baseline perencanaan dan pemenuhan mutu pendidikan di daerah.
"Kami Pemda Bursel berharap dalam kegiatan diseminasi pemetaan mutu ini dapat menyalurkan informasi pemetaan mutu pendidikan kabupaten/kota yang dapat digunakan sebagai baseline perencanaan dan pemenuhan mutu pendidikan di kabupaten kami," tandasnya.
Dalam kegiatan ini juga turut diberikan Piagam penghargaan dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakilkan oleh Kasubag Umum LPMP Provinsi Maluku Mabud Soumena kepada Pemda Bursel yang diterima langsung oleh Sekda Bursel. (AZMI)