RAJABASA, KALIANDANEWS - Terkait pemberitaan Proyek Pembangunan Siring di jalan raya Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa beberapa waktu lalu, nampaknya hal itu belum juga memantik itikat dari pihak pelaksana untuk memasang papan informasi proyek terkait pengerjaan saluran air tersebut.
Tentu hal itu semakin membuat warga setempat bahkan aparatur desa dan instansi terkait semakin penasaran siapakah pemilik sebenarnya dari peroyek yang disebut-sebut milik provinsi itu. Kritik-kritik yang sudah disampaikan tak juga menemui titik terang.
Bahkan kata Muhammad Nur selaku Sekretaris Desa Kunjir mengatakan, setelah pemberitaan waktu itu terbit di media, Pihak Aparatur desa Kunjir Belum juga Mendengar apa tanggapan dari Pihak pemilik proyek Siring di desanya.
"Sebenarnya kami Belum mendengar apa tanggapan Dari pihak pemborong proyek tersebut, dan saya yakini proyek ini milik provinsi tetapi Kami sebagai aparatur desa Tidak mengetahui proyek ini jika berlangsung di desa kami, seharusnya lebih bagusnya lagi Ada koordinasi dari pihak terkait kepada aparatur desa, Jadi tidak ada timbul rasa penasaran dari masyarakat disini, Masyarakat yang bertanya pada kami sedangkan kami saja tidak tahu untuk masalah itu," Tegas Muhammad Nur.
Kendati demikian, disisi lain aparatur desa juga menyampaikan terimakasihnya kepada pihak pelaksana yang sudah membangun siring itu. Sebab, hal itu sangat membantu pembangunan desa pasca bencana tsunami beberapa waktu lalu.
"Yang jelas, Kami berharap kedepannya jika memang masih ada proyek dari provinsi di desa kami, tolong saling koordinasi agar tidak menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat, agar tidak terjadi hal-hal yang tak di inginkan," Pungkas M. Nur.
Terpisah Munadi selaku Unit Pelaksana Teknis Pengujian Konstruksi Bangunan (UPT PKB) Dinas Pekerjaan Umum Lamsel Wilayah Kaliandajuga menyesalkan atas hal itu, menurutnya hingga saat ini dari pihak pelaksana belum juga ada koordinasi terkait pembangunan tersebut.
"Sampe saat ini juga, belum ada yang datang atau menghubungi saya. Tempo hari sempat di Stop oleh Ormas TAMPIL, tapi ada permintaan dari tokoh/warga kunjir minta tetap dilanjutkan," Pungkas Munadi.
Diberitakan sebelumnya, Informasi yang dihimpun kaliandanews, proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (Al/Nzr)