Jabatan Dua Jaksa yang Kena OTT KPK Dicopot



Jakarta, Info Breaking News – Kejaksaan Agung kini telah mencopot jabatan dua jaksa yang terlibat kasus dugaan suap di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jan Samuel Maringka pencopotan jabatan tersebut dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.

"Untuk mempermudah (tindak lanjut) kemarin, setelah dilakukan penyerahan, kita melakukan pemeriksaan. Ternyata benar terdapat indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa. Karena itu, untuk mempermudah pemeriksaan, pimpinan telah memutuskan melepaskan jabatan struktural terhadap sejumlah pejabat di lingkungan tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi DKI," kata Samuel di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Tak hanya Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Jaksa Yuniar dan Kepala Subseksi Penuntutan Yadi, pencopotan juga berlaku untuk Aspidum Kejati DKI Agus Winoto yang diberhentikan sementara.

"Kami juga melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu. 

Untuk itu, proses pemeriksaan selanjutnya akan segera diserahkan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya maupun yang dijadikan tersangka (Agus Winoto) akan dilakukan oleh pendalaman oleh bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta," jelasnya.

"Oleh karenanya, Kejati telah bergerak cepat, pergantian juga sudah dilakukan dan pelantikan para pejabat sudah dilakukan kemarin," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bersama Agus, KPK juga mengamankan dua orang lainnya yakni pengusaha Sendy Perico dan seorang advokat Alvin Suherman dari Alvin Suherman & Associates. Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin. ***Abdul Rochman

Subscribe to receive free email updates: