Foto: Istimewa |
Padahal jika berdasarkan aturan Perda dan Perbup, pihak Bandara masih berpayung Hukum Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara jika berdasarkan aturan Undang-Undang, hal itu diamanatkan bahwa setiap pengelola parkir yang memungut biaya, wajib terkena pajak daerah.
Namun Fakta yang terjadi dilapangan, hingga saat ini pihak BPPRD belum mampu untuk melakukan penarikan tarif Pajak Bandara Raden Intan II, dengan dalih Pihak Bandara memang belum menjadi Wajib Pajak (WP).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang pengawasan dan pengendalian, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Yunizar Dwi Putra, ST mewakili Kepala BPPRD Lamsel Badruzaman, jika parkir Bandara Raden Intan II Belum Menjadi Wajib Pajak, Jum'at (26/7/19).
Padahal, pihak BPPRD sudah melakukan komunikasi secara persuasif dengan pihak pengelola bandara. Namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum menemukan titik terang alias NIHIL.
"Belum ada titik temu, untuk saat ini kita masih menunggu jawaban dari parkir. Tapi mereka memang belum menjadi wajib pajak," katanya.
Selain itu pihak BPPRD juga sudah beberapa kali menempuh berbagai cara, selain melakukan pertemuan, pihak BPPRD juga telah menyurati pihak bandara sebanyak 18 kali. Perlu diketahui, jika pengelolaan parkit Bandara tersebut bisa masuk ke Daerah, potensi yang dihasilkan bisa mencapai 1 miliar lebih pertahun.
"Ada 18 kali pertemuan dengan pihak bandara dan tahapan surat menyurat juga. Kalo bisa dikelola sehari bisa 13 juta dikali 30 hasilnya 390 juta per bulan, baru dibagi ke kita 30 persen. Kurang lebih 117 juta perbulan," terangnya.
Sebagai informasi, tahun ini target PAD Lampung Selatan dari kantong parkir di Lamsel mencapai 1 miliar rupiah dari jumlah 132 kantong parkir yang ada di Lamsel, jumlah tersebut jauh meningkat jika dibanding tahun lalu yang hanya menargetkan 289 juta rupiah. Tentu jika pengelolaan pajak Bandara bisa dikelola daerah, pundi-pundi PAD Lampung Selatan bisa meningkat, untuk pembangunan Kabupaten Lampung Selatan. (Kur/Nzr)