Penandatanganan kerjasama |Foto:istimewa |
Gunungsitoli, - BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli tandatangani perjanjian kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kota Gunungsitoli. Hal itu bertujuan untuk mendorong Badan Usaha (BU) agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Sosial.
"Perjanjian ini juga merupakan tindaklanjut program Nawacita Presiden Republik Indonesia tentang bagaimana mengikutsertakan seluruh masyarakat terkait kesejahteraan sosial termasuk di dalamnya badan usaha dan para karyawannya. Hal ini telah diakomodir melalui Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional (JSN) tahun 2004," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah dalam keterangannya pada kegiatan yang dilaksanakan di Restoran Grand Kartika, Senin (29/07/2019).
Dia juga menyebutkan bahwa selain Undang-Undang tahun 2004 tersebut, JSN juga diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa khusus dikepulauan Nias peserta JKN-KIS telah mencapai 85 hingga 86 persen," tutur Harry menjelaskan.
Selanjutnya, Harry juga menjelaskan bahwa khusus wilayah Kota Gunungsitoli, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai angka 95,5 % yang berarti ini sudah sesuai harapan bersama.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama yang disaksikan oleh Walikota Gunungsitoli tersebut, Harry juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya telah mengundang sebanyak 86 Badan Usaha (BU) yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli.
"Dan yang telah hadir sampai saat ini, ada sebanyak 75 badan Usaha, dan nantinya kami juga akan menyerahkan piagam penghargaan kepada Badan Usaha yang telah mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN-KIS," tegas Harry dalam penjelasannya.
Dihadapan Walikota Gunungsitoli, Harry juga melaporkan bahwa di wilayah Kota Gunungsitoli masih ada badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sampai dengan 100 %. (Ferry Harefa)