Kantor DPRD Nias Utara |Foto: Haogo Zega |
Nias Utara,- Puluhan DPRD Nias Utara hingga saat ini belum mengembalikan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2018 yang lalu yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Nias Utara, Eferi Zalukhu saat berbincang-bincang dengan wartanias.com di Kantornya diLotu, Kamis (27/6/2019).
Eferi Zalukhu menjelaskan, bahwa akhir-akhir ini pihaknya juga telah menyurati puluhan DPRD yang belum mengembalikan kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2018 itu.
"Saya telah mengingatkan mereka, karena batas pengembalian kelebihan bayar perjalanan dinas itu tanggal 22 juli mendatang," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, kelebihan bayar perjalanan dinas luar daerah itu adalah kelebihan bayar biaya penginapan (tamu hotel) yang telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang dikeluarkan pada tanggal 22 mei 2019 ini.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, pengembalian temuan BPK RI itu selambat-lambatnya 60 hari sejak dikeluarkannya LHP," tambahnya.
Eferi berharap, sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan oleh BPK RI, kelebihan bayar perjalanan dinas luar itu telah dikembalikan ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau bisa melalui bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara.
Untuk diketahui, sesuai dengan surat lampiran Sekwan pada tanggal 20 juni 2019 yang ditunjukan kepada puluhan DPRD Nias Utara yang belum mengembalikan uang kelebihan bayar itu, jumlah keseluruhan kelebihan bayar biaya penginapan (tamu hotel) pada tahun 2018 sebesar Rp. 75.629.115.
Adapun DPRD yang belum mengembalikan uang kelebihan bayar biaya penginapan (hotel tamu) itu yakni, PN, YH, NZ, AH, AG, FH, AL, AYH, SN, TZ.
Hingga berita ini diturunkan, wartanias.com akan terus berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada kesepuluh orang DPRD yang belum mengembalikan uang kelebihan bayar perjalan dinas luar daerah itu. (Haogô Zega)