Pasutri (berdiri pegang mic) saat di sidang |Foto: Ferry Harefa |
Nias, - Usai pembacaan tuntutan JPU, Pasangan Suami-istri (Pasutri), AH Alias Ama Kasto (35) dan Istrinya EN alias Ina Kasto (32) yang merupakan 2 diantara 20 orang terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Gunungsitoli, Kamis (27/06/2019).
Pada saat itu, situasi terlihat berlangsung sangat dramatis karena para terdakwa termasuk Pasangan Suami-istri (Pasutri), memohon keringanan hukuman sambil menangis. Mereka rata-rata mengakui telah melakukan kesalahan pelanggaran pemilu pada bulan April 2019 lalu,
"Saya mengaku bersalah, untuk itu saya mohon maaf, saya juga memohon ada keringanan hukuman karena saya kasihan terhadap anak-anak saya. Masih ada yang masih bayi," tutur EN saat menyampaikan keluhannya.
Hal senada juga disampaikan oleh suaminya, AH yang juga merupakan Ketua KPPS pada saat itu mengharapkan serta memohon keringanan hukum terhadap mereka.
Bahkan saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, dia mengaku siap menggantikan asal istrinya tidak dituntut hukuman penjara.
"Saat ini saya memohon kiranya tuntutan terhadap kami dapat diringankan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang terhormat. Kami mengakui kesalahan kami. Untuk itu kami memohon maaf atas kesalahan kami itu," katanya memohon.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli mengaku akan mempertimbangkan permohonan para terdakwa melalui musyawarah internal.
"Nantinya kami akan tuangkan hasil putusan majelis hakim yang akan kami bacakan pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 mendatang," kata Ketua majelis Hakim PN Gunungsitoli, Mery Donna Tiur Pasaribu yang ditemui awak media usai sidang tersebut. (Ferry Harefa)