Ketententuan Pemberian Uang Makan PNS Daerah

BERITAPNS.COM--Sebagaimana telah menjadi rahasia umum, Uang Makan PNS saat ini telah menjadi salah satu komponen penting dalam penghasilan seorang PNS selain Gaji Induk, Tunjangan Kinerja/Remunerasi/TPP, dan juga honor-honor.


Dan belum lama ini juga Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 72 Tahun 2016 tentang Uang Makan bagi pegawai ASN.
Keluarnya PMK tersebut banyak yang menganggap bahwa semua PNS termasuk PNS Daerah seperti guru-guru PNS akan menerima uang makan mulai tahun 2016 ini.

PMK 72/2016 ini sebenarnya hanya menggantikan PMK 110/2010 mengenai ketentuan pembayaran uang makan bagi PNS Pusat.

Berhubung telah diterbitkannya UU ASN, uang makan pun tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi kepada PPPK juga diberikan uang makan sehingga istilahnya diubah menjadi uang makan bagi pegawai ASN.

Selain itu, uang makan yang dulunya bisa dibayarkan ke rekening bendahara pengeluaran, lalu diberikan secara tunai kepada pegawai, dengan adanya PMK 72/2016 ini tidak bisa lagi. Uang makan mulai tahun 2016 ini semuanya langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan, seperti gaji bulanan yang langsung masuk ke rekening pegawai.

Masuknya uang makan ke rekening pegawai ini memang memunculkan sedikit reaksi dari para PNS, khususnya kaum lelaki, karena kebiasaan selama ini uang makan dianggap sebagai "uang lelaki". Dengan ketentuan baru ini, "uang lelaki" menjadi hilang.

Apakah PNS Daerah Tidak Dapat Uang Makan?

Banyak PNS Daerah yang mengeluh dan protes bahwa mereka di anak tirikan. Sama-sama abdi negara, sama-sama PNS, tapi gaji mereka lebih kecil dibandingkan dengan PNS Pusat.

Selain tidak menerima tunjangan kinerja, mereka juga protes karena uang makan kok cuma diberikan kepada PNS Pusat. Sedangkan PNS Daerah yang capek-capek kerja juga, tidak diberikan uang makan.

Mereka menganggap pemerintah kurang perhatian dengan nasib PNS daerah. Perlakuan pemerintah tidak adil. Dan berbagai protes lainnya.

Sebenarnya, pernyataan bahwa PNS daerah tidak dapat uang makan, tidak sepenuhnya benar. Faktanya, beberapa pemerintah daerah telah memberikan uang makan kepada PNS di daerahnya.

Sebut saja Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi tersebut telah memberikan uang makan kepada PNS di daerahnya dan besaran uang makannya pun menyesuaikan dengan uang makan PNS pusat.

Selanjutnya ada Provinsi Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh juga memberikan uang makan kepada para pegawainya dengan besaran sebagai berikut:

uang makan pns aceh
Dan ada juga Kota Malang di Jawa Timur yang memberikan uang makan kepada PNS di daerahnya serta beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Diberikan atau tidak diberikannya uang makan kepada PNS Daerah sampai dengan saat ini merupakan kewenangan dari pemerintah daerah masing-masing, karena gaji PNS daerah dibayarkan oleh daerah yang bersangkutan.

Dan sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri memang belum mengatur secara khusus mengenai uang makan bagi PNS Daerah, mudah-mudahan setelah ini segera ada standardisasi dari Kemendagri untuk mengatur uang makan PNS Daerah

Sumber:gajibaru.com

Subscribe to receive free email updates: