AMBON - BERITA MALUKU. Pasca pembacokan terhadap (CK) yang terjadi di Air Putri, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, pada 9 April lalu, Polisi langsung bereaksi cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Salah satu pelaku (WLB) yang diketahui telah melarikan diri ke luar Maluku, berhasil ditangkap di Jakarta, pada Rabu, 24 April 2019.
Hal ini disampaikan, Kasubag Humas Polres Ambon dan Pp Lease, Julkisno Kaisupy kepada media ini via-seluler, Senin (29/4/2019).
Dirinya mengungkapkan, pelaku WLB yang saat ini telah berada di rumah tahanan (rutan) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 170 dan 351 KHUP.
Sementara untuk pelaku lainnya, kata Kaisupy sampai saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Untuk diketahui, penangkapan pelaku WBK berdasarkan laporan dari KK yang mendapat informasi dari saudara pelapor bahwa korban CK telah berada di RSU Kudamati, akibat dipotong oleh terlapor WLB.
Pada saat itu terjadi tauran di Jln. Dr. Siwabessy, Air Putri, RT003/RW004, kecamatan Nusaniwe Ambon.
Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor langsung pergi ke RS untuk mengecek kebenarannya dan ternyata benar.
Korban Sdr. CK telah dirawat dengan luka robek pada bagian kepala, luka robek pada tangan kanan, luka robek pada telapak tangan kanan, luka robek pada tangan kanan, luka robek pada telapak tangan kanan, serta luka robek pada kaki kanan.
Salah satu pelaku (WLB) yang diketahui telah melarikan diri ke luar Maluku, berhasil ditangkap di Jakarta, pada Rabu, 24 April 2019.
Hal ini disampaikan, Kasubag Humas Polres Ambon dan Pp Lease, Julkisno Kaisupy kepada media ini via-seluler, Senin (29/4/2019).
Dirinya mengungkapkan, pelaku WLB yang saat ini telah berada di rumah tahanan (rutan) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 170 dan 351 KHUP.
Sementara untuk pelaku lainnya, kata Kaisupy sampai saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Untuk diketahui, penangkapan pelaku WBK berdasarkan laporan dari KK yang mendapat informasi dari saudara pelapor bahwa korban CK telah berada di RSU Kudamati, akibat dipotong oleh terlapor WLB.
Pada saat itu terjadi tauran di Jln. Dr. Siwabessy, Air Putri, RT003/RW004, kecamatan Nusaniwe Ambon.
Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor langsung pergi ke RS untuk mengecek kebenarannya dan ternyata benar.
Korban Sdr. CK telah dirawat dengan luka robek pada bagian kepala, luka robek pada tangan kanan, luka robek pada telapak tangan kanan, luka robek pada tangan kanan, luka robek pada telapak tangan kanan, serta luka robek pada kaki kanan.