Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada perusahaan negara/daerah dengan mendapatkan persetujuan dari DPR/DPRD. Selanjutnya, pemerintah juga...
Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di http://bit.ly/2H57ron. Terima kasih.