NAMROLE - BERITA MALUKU. Panwaslu Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) disinyalir enggan menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu yang ada di Kecamatan itu. Diduga penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan ini melindungi berbagai kejahatan politik di kecamatan tersebut.
Dugaan ini disampaikan Hesky Leanussa salah satu tokoh pemuda Desa Mngeswaen Kecamatan Fena Fafan kepada media ini, Rabu (24/4).
"Kami mensinyalir penyelenggara pemilu, Panwas Fena Fafan lakukan penipuan besar dan melindungi kejahatan pemilu," ucap Lesnussa.
Jelas Lesnussa, ada berbagai laporan pelanggaran pemilu yang tidak diterima oleh pihak Panwaslu Kecamatan Fena Fafan, dan persoalan ini memang meninggalkan sejumlah kejanggalan.
Dikatakan, apalagi laporan saksi Partai Beringin Karya yang ditolak oleh Panwas Fena Fafan pada hari Selasa 23 April 2019 pada pukul jam 4 sore itu.
"Semakin memberi kesan negatif bahwa mereka melindungi sejumlah kejahatan politik yang terjadi di kecamatan Fena Fafan pada tanggal 17 April lalu," ujarnya.
Jelasnya lagi, alasan penolakan laporan itu sama sekali tidak berdasarkan kepada ketentuan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang menjadi payung hukum Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Indonesia.
"Tetapi, oleh panwas Fena Fafan yang dikomandani oleh Maradona Lesnussa memberi alasan bahwa laporan harus disampaikan dan dibubuhi tanda tangan dan cap basah dari pimpinan parpol tingkat Kabupaten," jelasnya.
Menurut Lesnussa, laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU pemilu yaitu laporan yang disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat, nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara dan uraian kejadian.
"Sebab semua laporan yang diajukan itu tidak menyertakan / sepengetahuan pimpinan partai politik tingkat kabupaten," kata Lesnussa.
Masih Lesnussa menyampaikan bahwa, menurut Maradona, itu disampaikan oleh ketua Bawaslu Bursel Umar Alkatiri sehingga dia dan jajarannya tidak bersedia menerima laporan pelanggaran pemilu dari saksi Perindo Rido Seleky yang bertugas pada TPS 1Waelo dan laporan dari Marsel Nurlatu saksi partai Demokrat TPS 04 Mngeswaen (lokasi Desa Batu Karang) sehingga laporan dari Raimond Metmey tentang pelanggaran pada TPS 1 Desa Waeraman.
"Raimond sudah menyampaikan laporan ini kepada Pihak Panwaslu kecamatan Fena Fafan pada hari Selasa 23 April 2019, pukul jam 4 sore," jelasnya.
Lesnussa mengaku menyesali pihak Panwaslu lantaran sampai saat ini laporan itu seolah menjadi angin lalu bagi Panwaslu Fena Fafan yang sepertinya sudah masuk angin karena sebagian besar laporan pemilu tidak diterima oleh mereka
"Termasuk laporan saksi Perindo Rido Seleky yang bertugas pada TPS 1 Waelo dan laporan dari Marsel Nurlatu saksi partai Demokrat TPS 04 Mngeswaen (lokasi desa batu karang) , yang tidak digubris oleh Panwascam Fena Fafan padahal masalah yang dilaporkan dilengkapi bukti otentik," jelas Lesnussa.
Dikatakan bahwa saat ini situasi keamanan di Desa Waekatin ibu Kota Kecamatan dalam suasana ketegangan. Ia berharap pihak kepolisian agar segerah secepatnya mengatasi ketegangan di masyarakat. (AZMI)
Dugaan ini disampaikan Hesky Leanussa salah satu tokoh pemuda Desa Mngeswaen Kecamatan Fena Fafan kepada media ini, Rabu (24/4).
"Kami mensinyalir penyelenggara pemilu, Panwas Fena Fafan lakukan penipuan besar dan melindungi kejahatan pemilu," ucap Lesnussa.
Jelas Lesnussa, ada berbagai laporan pelanggaran pemilu yang tidak diterima oleh pihak Panwaslu Kecamatan Fena Fafan, dan persoalan ini memang meninggalkan sejumlah kejanggalan.
Dikatakan, apalagi laporan saksi Partai Beringin Karya yang ditolak oleh Panwas Fena Fafan pada hari Selasa 23 April 2019 pada pukul jam 4 sore itu.
"Semakin memberi kesan negatif bahwa mereka melindungi sejumlah kejahatan politik yang terjadi di kecamatan Fena Fafan pada tanggal 17 April lalu," ujarnya.
Jelasnya lagi, alasan penolakan laporan itu sama sekali tidak berdasarkan kepada ketentuan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang menjadi payung hukum Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Indonesia.
"Tetapi, oleh panwas Fena Fafan yang dikomandani oleh Maradona Lesnussa memberi alasan bahwa laporan harus disampaikan dan dibubuhi tanda tangan dan cap basah dari pimpinan parpol tingkat Kabupaten," jelasnya.
Menurut Lesnussa, laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU pemilu yaitu laporan yang disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat, nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara dan uraian kejadian.
"Sebab semua laporan yang diajukan itu tidak menyertakan / sepengetahuan pimpinan partai politik tingkat kabupaten," kata Lesnussa.
Masih Lesnussa menyampaikan bahwa, menurut Maradona, itu disampaikan oleh ketua Bawaslu Bursel Umar Alkatiri sehingga dia dan jajarannya tidak bersedia menerima laporan pelanggaran pemilu dari saksi Perindo Rido Seleky yang bertugas pada TPS 1Waelo dan laporan dari Marsel Nurlatu saksi partai Demokrat TPS 04 Mngeswaen (lokasi Desa Batu Karang) sehingga laporan dari Raimond Metmey tentang pelanggaran pada TPS 1 Desa Waeraman.
"Raimond sudah menyampaikan laporan ini kepada Pihak Panwaslu kecamatan Fena Fafan pada hari Selasa 23 April 2019, pukul jam 4 sore," jelasnya.
Lesnussa mengaku menyesali pihak Panwaslu lantaran sampai saat ini laporan itu seolah menjadi angin lalu bagi Panwaslu Fena Fafan yang sepertinya sudah masuk angin karena sebagian besar laporan pemilu tidak diterima oleh mereka
"Termasuk laporan saksi Perindo Rido Seleky yang bertugas pada TPS 1 Waelo dan laporan dari Marsel Nurlatu saksi partai Demokrat TPS 04 Mngeswaen (lokasi desa batu karang) , yang tidak digubris oleh Panwascam Fena Fafan padahal masalah yang dilaporkan dilengkapi bukti otentik," jelas Lesnussa.
Dikatakan bahwa saat ini situasi keamanan di Desa Waekatin ibu Kota Kecamatan dalam suasana ketegangan. Ia berharap pihak kepolisian agar segerah secepatnya mengatasi ketegangan di masyarakat. (AZMI)