Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut sampai tuntas kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam perkembangan kasus ini, KPK kini menargetkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Diketahui, nama Imam Nahrawi sempat mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kempora dengan terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam sidang itu, nama Imam Nahrawi disebut dengan menggunakan inisial M. Ia diduga masuk dalam daftar pejabat Kempora yang mendapat jatah fee dari KONI. Daftar itu disusun Suradi atas perintah Ending. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama dan nominal uang yang akan diberikan, termasuk inisial M yang tertulis mendapat jatah Rp 1,5 miliar.
Ketika dikonfirmasi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan segala fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi rujukan pihaknya untuk menyeret pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Imam.
Dari fakta-fakta yang muncul tersebut nantinya Jaksa akan menyampaikan analisisnya kepada pimpinan KPK untuk menentukan langkah pengembangan, termasuk dengan menjerat pihak lain yang terlibat atau kecipratan aliran dana dari kasus suap ini.
"Jaksa penuntut umum juga membuat analisis dan kemudian menyampaikan kepada pimpinan untuk pengembangan lebih lanjut atau akan dilihat dulu rangkaian-rangkaian fakta persidangan berikutnya karena persidangan kan masih berjalan," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Lebih lanjut ia menyebut dalam setiap penanganan perkara yang dilakukan KPK, adalah lumrah bagi tersangka atau terdakwa kasus korupsi untuk menyebut sejumlah nama-nama lain yang terlibat.
Pengakuan tersebut akan diperiksa silang dengan keterangan saksi atau bukti lain. Untuk itu, Febri mengatakan, pihaknya akan terus mencermati fakta persidangan yang muncul.
"Soal cukup atau tidak cukup (bukti) itu ada proses lanjutan yang harus dilakukan, misalnya kalau itu muncul di fakta persidangan maka tentu harus dianalisis dulu," pungkasnya. ***Samuel Art