Suasana saat pemilu di TPS Sifaoroasi Uluhou | Foto : Istimewa |
Nias, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias pada hari Sabtu 27 April 2019 mendatang.
Informasi tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa melalui Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Nias Nomor : 30/HK.03.1-Kpt/1204/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang di TPS dimaksud yang diterima Wartanias.com pada Kamis (25/04/2019).
Dalam suratnya itu, Firman juga menyebutkan beberapa kategori pemungutan surat suara tersebut yang akan dilaksanakan nantinya.
"Pelaksanaan pemungutan surat suara dilaksanakan dengan kategori surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota," kata Firman dalam SK tersebut.
Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan atas adanya dugaan sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, telah melakukan aksi pencoblosan kertas Surat Suara secara massal menggunakan pulpen.
Pencoblosan kertas Surat Suara secara massal tersebut diketahui setelah beredarnya rekaman video amatir di media sosial facebook pada Jum'at (19/04/2019) lalu. (Ferry Harefa)