Para petugas yang terlibat dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejari Jaktim |
Jakarta, Info Breaking News – Berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur No.Print418/0.1.13.3/Euh.2 /04/2019 tanggal 23 April 2019, hari ini diadakan acara pelaksanaan pemusnahan bertempat di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan àmar putusan dimana keseluruhan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan, sesuai dengan pasal 45 ayat 4, pasal 46 ayat 2 UU RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tentang Pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2009.
Sejumlah barang yang dimusnahkan hari ini berupa sabu-sabu, tembakau Gorilla, ekstasi serta berbagai macam merk handphone dan airsoft gun serta berbagai jenis senjata lainnya.
Kegiatan ini dilakukan secara rutin dalam penanganan perkara di jajaran wilayah hukum Jakarta Timur serta kerja sama dalam pengamanan ketertiban, pemberantasan peredaran narkotika yang berefek terhadap generasi muda,
Kajari Jakarta Timur, Teuku Rahman menyatakan bahwa perkara yang disidangkan di Kejaksaan Negeri Jaktim sebesar 60% dari total keseluruhan merupakan perkara narkotika.***Paulina