Klaten, Info Breaking News - Satu terobosan hukum positip dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melaporkan akun Twitter yang dianggap mencemarkan nama baiknya di Polresta Klaten. Tujuan utama pelaporan ini Mahfud ingin memberi dua pendidikan hukum bagi masyarakat.
Menurut Mahfud, ada dua pendidikan hukum dalam laporannya ini. Pertama, setiap pihak harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Menurutnya akun Twitter anonym @KakekKampret_ sudah melanggar tindak pidana.
Akun ini pada Rabu (27/2) mencuit dengan nada tanya tentang mobil milik Mahfud yang disebut sebagai pemberian pengusaha sekaligus calon bupati Karawang dari PDI Perjuangan.
"Tindak pidana bukan hanya membunuh seseorang. Kalau dari cuitannya, ini termasuk insinuasi (tuduhan tersembunyi), kalau dibaca dari kalimatnya," ucap dia usai melapor ke Polres Klaten,akhir pekan kemaren.
Untuk pendidikan hukum kedua, Mahfud ingin memberikan gambaran bahwa pelaporan atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa dilakukan di mana saja. Untuk itu,Mahfud yang beralamat dan tinggal di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan hal ini di Klaten.
"Kenapa saya lapor di Klaten juga mendidik masyarakat bahwa hukum itu terbuka di semua tempat. Karena dalam pelanggaran ini tidak ada locus delictie (lokasi kejahatan). Sebelum tertangkap, orang yang merasa terhina boleh lapor ke polres terdekat," ucap pengajar dan guru besar hukum Universitas Islam Indonesia ini.
Menurut Mahfud bisa saja dirinya melaporkan kasus ini di Jakarta sehingga kejadian ini sensasional. Namun ia memilih melapor di Klaten. "Bisa saja saya lapor ke Sumenep, Pontianak, atau tempat lainnya," ucap Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan ini.
Adapun Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi menyatakan laporan Mahfud MD telah diterima oleh Polres Klaten. Laporan itu menyebutkan akun tersebut menuduh Mahfud MD mendapatkan setoran mobil Toyota Camry. "Makanya itu akun @KakekKampret_ dilaporkan atas fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.
Atas laporan ini, Polres Klaten siap melakukan penyelidikan. Aries menegaskan kejadian ini termasuk pelanggaran pasal 53 UU ITE yang dapat dilakukan di manapun. Pelanggaran pidana pasal ini bisa dikenai ancaman bui maksimal empat tahun dan denda Rp1 miliar.
Tanpa diketahui locus delictie-nya, tindak pidana ini bisa diproses meski belum jelas siapa pelakunya. "Makanya kami akan bekerjasama dengan Polda dan Mabesl Polri mengenai hal ini. Sebab pelanggaran ITE ini penyelidikannya terkoneksi untuk mengetahui siapa pelaku dan apa mensrea (niat jahat)-nya," tandas Kapolres Aries.