Tarif MRT Rp 14 Ribu, FAKTA Bakal Tuntut Anies



Jakarta, Info Breaking News – Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menyatakan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan tarif kereta MRT yang kini ditetapkan menjadi maksimal Rp 14 ribu.
Tindakan tersebut, menurut Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan, adalah di luar dari kesepakatan saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pada Senin (25/3/2019) yang dimana saat itu Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menetapkan tarif Rp 8.500.
"Kami Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan tarif sepihak sebelum 1 April 2019," kata Azas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Tarif Rp 14 ribu tersebut dinilai akan mempersulit akses masyarakat terhadap MRT Jakarta. Lantas, atas dasar itu dia menilai perbuatan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dapat dikategorikan melawan hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik juga turut berkomentar mengenai negosiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait penetapan tarif MRT Jakarta.

"Harusnya kesepakatan itu dibawa lagi ke rapim. Harus dilalui prosesnya," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Taufik menjelaskan keputusan tarif telah disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar pada Senin 25 Maret 2019. Seharusnya keputusan tersebut tidak boleh diubah begitu saja tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Karena hal itu, Taufik menyarankan agar penetapan tarif MRT Jakarta dikembalikan di rapat bersama di DPRD DKI Jakarta.

"Saran saya itu harus sesuai ketentuan dan tata tertib. Boleh saja ada kesepakatan tapi kembalikan ke rapim untuk pengesahannya supaya legal," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tarif MRT Jakarta berdasarkan jarak antar stasiun mulai Rp 3 ribu dan maksimal Rp 14 ribu, pada Selasa (26/3/2019).

Di kesempatan lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku dirinya tak terima bila tarif MRT yang telah ditentukan dianggap ilegal. Menurut dia, sebelum ditetapkan, besaran tarif yang telah ditentukan telah diketahui DPRD. 

"Pak Pras mengumpulkan ketua fraksi semua. Cek dengan dewan aja, itu proses internal dewan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Menurut Anies, pertemuannya bersama Prasetio pada Selasa, 26 Maret 2019 hanya untuk memastikan masyarakat memahami bila tiket MRT Jakarta tidak flat Rp 8.500, namun  itu hanya rata-rata saja. Sedangkan tarif progresif berdasarkan jarak tempuh penumpang. 

"Pertemuan kemarin itu bukan pada angkanya tapi pada pengumuman tarif itu bukan satu angka, itu kan asumsinya flat. Kalau ini adalah tarif antar stasiun. Jadi kemarin itu yang saya sampaikan pembahasannya diterjemahkan dalam bentuk tarif antar stasiun," jelas Anies. ***Jeremy

Subscribe to receive free email updates: