NAMROLE - BERITA MALUKU. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, menjadi garda terdepan dan menjadi ujung tombak dari seluruh jajaran pengawas pemilu di Indonesia dalam mengawasi pemilu dan menegakan keadilan.
"Hari ini di republik ini mencatat sejarah baru, Bawaslu sendiri se Indonesia melantik seluruh Pengawas TPS yang ada di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru selatan (Bursel) Bidang Koordinator Devisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia & Organisasi, Robo Souwakil pada kegiatan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum tahun 2019 se-Kecamatan Namrole, bertempat di Kantor Desa Labuang, Selasa (25/3) kemarin.
Dikatakan, hari ini Kecamatan Namrole menoreh sejarah baru dari 17 desa dan sekuruh kecamatan lainnya di Buru Selatan pihaknya dari Bawaslu melaksaksanakan dan melakukan suvervisi dan mengamati secara langsung pelantikan dan pengambilan sumpah PTPS.
"Selamat bergabung pengawas PTPS yang berjumlah 69 orang se kecanatan Namrole, "bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu awasi TPS tegakan keadilan"," ucap Robo diikuti peserta yang baru di lantik.
Sebutnya PTPS adalah amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 didalam pasal 114, 115 dab 116. Tandasnya PTPS menjadi garda terdepan dan menjadi ujung tombak dari seluruh jajaran pengawas pemilu di Indonesia.
"Terhitung hari ini, berarti tersisah 23 hari, pengawas TPS bertugas mengawasi pemungutan suara," jelasnya.
Robo mengingatkan pada tanggal 14 April pastikan C6 (undangan/pemberitahuan) dipastikan dibagikan pasca minggu tenang.
"Ini menjadi tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS di 17 desa dan 69 TPS se kecamatan namrole," sebut Souwakil.
Dipada tanggal 14-16 kata Souwakil mengingatkan C6, di jam 12 malam masuk pada tanggal 17, C6 tidak boleh tersebar lagi.
"Tetapi bukan berarti besoknya ada pemilih yang mendatangi TPS tidak mencoblos, tidak. Mereka punya hak untuk mencoblos dengan bukti fisik KTP/KK, ini yang harus diperhatikan," jelasnya.
Tandas Souwakil, PTPS adalah ujung tombak dari pemilu karena hal itu.
Jelas Souwakil, pencoblosn dimulai pada jam 07.30 Wit dan berkordinasilah dengan baik KPPS setempat dalam rangka mensukseskan pemilu yang berkualitas.
"Partai politik di Buru Selatan yang terdaftar sebagai peserta untuk memilih Caleg itu 15 Parpol mines partai Garuda," jelasnya.
Masihnya, untuk proses pungut hitung pengawas harus memastikan berjalan sampai jam 12.00 Wit sampai pukul 13.00 Wit. Dan harus diingat, pengawas harus memotret C1 Plan.
Selain itu, pengawas harus mengawasi pergeseran suara dari TPS dan yang paling terpenting dan sering terjadi pada minggu tenang, yakni mengaqasi kampanye di minggu tenang yang disebut many politik.
"Tidak boleh menyampaikan visi dan misi di minggu tenang, itu dilarang," ujarnya.
Souwakil berharap agar dapat membantu dan kerja sama dengan panitia pengawas desa (PPD), dan harus terus berkoordinasi dengan Bawaslu. (AZMI)
"Hari ini di republik ini mencatat sejarah baru, Bawaslu sendiri se Indonesia melantik seluruh Pengawas TPS yang ada di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru selatan (Bursel) Bidang Koordinator Devisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia & Organisasi, Robo Souwakil pada kegiatan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum tahun 2019 se-Kecamatan Namrole, bertempat di Kantor Desa Labuang, Selasa (25/3) kemarin.
Dikatakan, hari ini Kecamatan Namrole menoreh sejarah baru dari 17 desa dan sekuruh kecamatan lainnya di Buru Selatan pihaknya dari Bawaslu melaksaksanakan dan melakukan suvervisi dan mengamati secara langsung pelantikan dan pengambilan sumpah PTPS.
"Selamat bergabung pengawas PTPS yang berjumlah 69 orang se kecanatan Namrole, "bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu awasi TPS tegakan keadilan"," ucap Robo diikuti peserta yang baru di lantik.
Sebutnya PTPS adalah amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 didalam pasal 114, 115 dab 116. Tandasnya PTPS menjadi garda terdepan dan menjadi ujung tombak dari seluruh jajaran pengawas pemilu di Indonesia.
"Terhitung hari ini, berarti tersisah 23 hari, pengawas TPS bertugas mengawasi pemungutan suara," jelasnya.
Robo mengingatkan pada tanggal 14 April pastikan C6 (undangan/pemberitahuan) dipastikan dibagikan pasca minggu tenang.
"Ini menjadi tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS di 17 desa dan 69 TPS se kecamatan namrole," sebut Souwakil.
Dipada tanggal 14-16 kata Souwakil mengingatkan C6, di jam 12 malam masuk pada tanggal 17, C6 tidak boleh tersebar lagi.
"Tetapi bukan berarti besoknya ada pemilih yang mendatangi TPS tidak mencoblos, tidak. Mereka punya hak untuk mencoblos dengan bukti fisik KTP/KK, ini yang harus diperhatikan," jelasnya.
Tandas Souwakil, PTPS adalah ujung tombak dari pemilu karena hal itu.
Jelas Souwakil, pencoblosn dimulai pada jam 07.30 Wit dan berkordinasilah dengan baik KPPS setempat dalam rangka mensukseskan pemilu yang berkualitas.
"Partai politik di Buru Selatan yang terdaftar sebagai peserta untuk memilih Caleg itu 15 Parpol mines partai Garuda," jelasnya.
Masihnya, untuk proses pungut hitung pengawas harus memastikan berjalan sampai jam 12.00 Wit sampai pukul 13.00 Wit. Dan harus diingat, pengawas harus memotret C1 Plan.
Selain itu, pengawas harus mengawasi pergeseran suara dari TPS dan yang paling terpenting dan sering terjadi pada minggu tenang, yakni mengaqasi kampanye di minggu tenang yang disebut many politik.
"Tidak boleh menyampaikan visi dan misi di minggu tenang, itu dilarang," ujarnya.
Souwakil berharap agar dapat membantu dan kerja sama dengan panitia pengawas desa (PPD), dan harus terus berkoordinasi dengan Bawaslu. (AZMI)