Dua orang pelaku pembalakan saat di kantor polisi | foto: KN |
KALIANDA, KALIANDANEWS - Pembalakan liar terjadi di kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa, tepatnya di Desa Sumur Kumbang Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Pembalakan dilakukan oleh tiga orang tersangka yang saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian sektor Kalianda, masing masing bernama Supian, Arifin serta Asep. Sementara satu orang lainnya bernama Iwan bertindak sebagai penadah kayu hasil pembalakan.
Kapolsek Kalianda, Iptu Dedi Suhadi menuturkan keempat orang tersebut berhasil diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui aksi para pelaku pembalak kawasan yang dilindungi itu.
"Kami dapat laporan dari masyarakat, yang diamankan sebenarnya ada 5 orang, cuma yang satu hanya ketitipan aja," kata Dedi kepada sejumlah awak media, (01/03/19).
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni 40 gelondong kayu jenis sonokeling di yang saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Kalianda.
"Barang bukti kayu 40 gelondong sudah kita amankan semalam, berdasarkan keterangan pelaku, kayu kayu tersebut dijual kepada saudara iwan dengan harga 2,5 juta rupiah perkibik," terang dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kur)