Dua pelaku pembunuh pendeta Melinda | Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan bahwa dua orang pelaku pembunuhan pendeta muda asal Nias yakni Hendri (18) dan Nang (20) dikenakan pasal berlapis dan diancam hukuman mati.
Seperti dilansir Kompas.com, Polisi mengenakan keduanya pasal 338 KUHP tentang penganiayaan disertai pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
"Kami harapkan jaksa dan hakim juga berpikiran sama, sehingga kedua pelaku bisa dihukum maksimal," ucap Zulkarnain, Jumat (29/3/2019) saat konferensi pers.
Dari hasil pemeriksaan, Hendri dan Nang telah membuat rencana aksi mereka tersebut. Nang pun mencari karet ban bekas utuk mengikat korban.
Selanjutnya, Hendri mencari sarung serta kayu balok untuk mengadang MZ.
"Mereka sudah satu minggu merencanakan aksi ini, setelah korban lewat menggunakan motor, mereka langsung mengadang korban,"ujar jenderal bintang dua ini.
Zulkarnain mengatakan, Korban MZ dibawa pelaku masuk ke areal kebun untuk diperkosa. Namun, karena sedang datang bulan, rencana pemerkosaan itu pun batal.
Korban MZ yang terus meronta akhirnya menarik topeng sarung dikenakan Hendri hingga wajahnya pun terlihat. Akibatnya, Hendri langsung mencekik leher korban hingga tewas. (red/rls/kompas.com)