Palembang, Info Breaking News - Dengan ekpresi geram Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berharap dua tersangka bernama Ismayandi Putra Wardhana alias Andi, 25, dan Rio Ramadhani alias Mirza, 25 dihukum mati.
Pasalnya, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu 40 Kg dan ekstasi 40 ribu butir ekstasi. Kedua tersangka diduga ada kaitan dengan kawanan Letto Cs.
Diketahui, Letto, bandar narkoba lintas provinsi dan delapan orang kawanannya sudah divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, belum lama ini.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara pun berharap kedua tersangka tersebut mendapat hukuman berat di pengadilan.
"Ya, kami berharap pelaku akan mendapat hukuman mati seperti Letto cs. Sebab dari operasi ini bisa diprediksi telah mampu menyelamatkan 56 ribu jiwa calon pengguna narkotika," ujar Kapolda Sumsel saat rilis kasus tersebut di Mapolres Palembang, Sabtu (2/3).
Diketahui, Letto (25) dan rekannya, yaitu Candra (23), Trinil (21), Andik (24) Hasan (38), Ony (23) Sabda (33), Putra (23) dan Dika (22), tanpa ampun semuanya sudah divonis hukuman mati.
"Saat ini kita belum bisa bicara banyak soal asal barang (narkoba, red) karena masih akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tapi dari tulisan di kemasan asal China dan Myanmar. Narkoba ini dibawa ke Jakarta untuk di edarkan,"sambungnya lagi.
Kedua pelaku, Andi dan Mirza melanggar ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. *** Wienda.