"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," demikian isi surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detikFinance, Jumat (22/2/2019).
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019.
Pemerintah, dalam surat keterangan tersebut berupaya agar PP tersebut bisa ditetapkan sebelum Pilpres yang berlangsung pada 17 April 2019.
"PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13," jelas surat tersebut.
Dalam surat yang ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, PP diharapkan ditetapkan sebelum pemilihan presiden.
"Mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, diharapkan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden," bunyi surat keterangan Kemenkeu. |
"Surat itu benar. Secara siklus penyusunan RPP THR dan gaji ke-13 memang dilakukan di bulan Maret dan April sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja," jelasnya kepada situs berita ini.
Sumber: detik.com
Demikian informasi mengenai Pencairan THR PNS tahun 2019.